BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satuu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.Dalam
kehidupan sosial, Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang
bermuamalah agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan
bersama.
Dalam
pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas dua diantara muamalah yang
diajarkan Nabi Muhammad yaitu Mukhabarah, dan Muzara’ah .Karena di dalam
pembahasan ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah ?
2.
Apa dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah ?
3.
Apa
saja rukun muzara’ah dan mukhabarah ?
4.
Bagaimana
zakat muzara’ah dan mukhabarah ?
5.
Hikmah
mudzara’ah dan mukabaroh?
1.3.Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah.
2.
Untuk
mengetahui Dasar Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah.
3.
Untuk
mengetahui Apa saja Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah.
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana Zakat Muzara’ah dan Mukhabarah.
5.
Untuk
mengetahui Hikmah Mudzara’ah dan Mukhabarah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Mudzara’ah dan Mukhabarah
Muzara’ah ialah mengerjakan
tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan
tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah
dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang
membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’i berdasar
dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan
mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji.
Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang
lain) yang hasilnya dibagi.
Ada beberapa definisi muzara’ah yang
dikemukakan oleh para ulama, diantaranya: menurut madzhab Syafi’i.
Muzara’ah
adalah akad pemilik lahan dengan petani untuk mengolah lahan, menanam dengan
adanya kesepakatan hasilnya dibagi bersama bibit dari pemilik lahan.Didalam
akad muzara’ah ini terjadi kerja sama antara pemilik lahan dengan petani yang
akan menggarap lahan tersebut, hasil yang diperoleh dari kerja sama ini dibagi
berdasarkan kesepakatan diawal, begitu pula dengan bibit yang akan ditanam,
harus ada kesepakatan tentang bibit tanaman apa dan siapa yang akan menanggung
biaya bagi pengadaan bibit tersebut, semua persoalan yang terkait dengan akad
muzara’ah ini harus terbuka, transparan dan dilndasi dengan keridhoan dan
keikhlasan, apabila kedua orang yang melakukan kongsi atau kerja sama ini mempunyai
sifat amanah dan menjaga dari hal – hal yang merugikan salah satu pihak maka
disanalah terdapat keberkahannya, rahmat allah akan selalu bersama mereka,
namun apabila ada satu pihak melakukan kecurangan tidak amanah, maka hilanglah
keberkahan tersebut. Didalam sebuah hadist qudsiy yang diriwayatkan oleh abu
daud dari abu hurairah rasulullah saw bersabda:
“Sesunguhnya Allah SWT berfirman : “Aku
adalah pihak ketiga dari dua orang yang melakukan perserikatan ( kongsi )
selama salah satu pihak tidak berkhianat pada pihak lain. Jika salah satu pihak
menghianati temannya maka aku keluar dari keduanya”. ( HR. Abu Daud
)
Muzara’ah ini
menurut ulama madzhab maliki adalah perserikatan dalam pertanian.Menurut ulama
madzhab hambali, muzara’ah adalah pemilik lahan menyerakan lahannya untuk
digarap oleh petani dengan system bagi hasil.
Pada prinsipnya
tidak ada perbedaan pendapat terhadap substansial dikalangan parah fuqoha
tentang definisi dan pengertian muzara’ah, hanya perbedaan yang bersifat
redaksional saja. Apabila bibitnya dari si petani yang menggarap lahan, maka
akad kerja sama ini disebut dengan mukhabarah. Didalam sebuah riwayat dari
Abdullah bin Umar :
“Bahwasannya Rasulullah SAW telah
melakukan akad Muzara’ah dengan penduduk Khaibar dengan kesepakatan bahwa
hasilnya dibagi antara rasul dengan penduduk khoibar.’’ ( HR. Bukhari
dan Muslim)
2.2.
Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Muzara’ah bentuk kerjasama yang
rata-rata berlaku pada perkebunan yang benihnya cukup mahal, misalnya cengkeh,
pala, jeruk manis, vanili dan sebagainya. Petani yang lemah tidak mampu membeli
benih tersebut dalam jumlah besar, lagipula tanaman tersebut memerlukan masa
yang cukup lama, jadi tanpa modal tidak mungkin hal itu dijangkaunya.
Sedangkan Mukhabarah bentuk
kerjasama yang rata-rata berlaku dalam hal tanaman yang harga benihnya relative
murah seperti: padi, gandum, jaguung, kacang tanah dan sebagainya. Dengan
adanya Bimas dan Inmas dewasa ini, bila hal ini dibebankan kepada penggarap
maka cukup tinggi ditambah resiko-resiko lain yang tidak terduga.
Sehubungan dengan semakin sulitnya
tenaga kerja di bidang ini, maka presentase hasil hendaknya dipertimbangkan,
artinya ada pengertian dari pihak yang punya tanah (sawah ladang).
Mengenai Muzara’ah ini ada dua
hadits yang nampaknya berlawanan. Satu hadits yaitu hadits Ibnu Abbas
memperbolehkan sedangkan yang lain yaitu hadits Tsabit bin Dhahhak tidak
memperbolehkan. Agar kedua hadits ini tidak dianggap berlawanan atau
bertentangan, maka baiklah kita jelaskan satu persatu persoalannya yang dituju
oleh masing-masing hadist. Kita
tinjau bukan hanya dari segi lafal hadits itu semata-mata. Hadits yang membolehkan mudzara’ah
ialah karena melihat banyak faidah dan manfa’atnya bagi masyarakat.Sebab dengan
jalan mudzara’ah orang yang tak punya tanah, lading atau sawah masih dapat
berladang dan bertani.
Sedang hadits yang tidak
membolehkan, melihat praktek buruk yang terjadi dalam mudzaraah terutama dikala
berbuahmisalnya terjadi penipuan dan pengicuan atau pertengkaran dalam
mudzara’ah, oleh karena itu lebih baik diupahkan saja atau di gaji untuk yang
mengerjakannya.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ
Artinya :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian”. (H.R.Bukhari)
عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)”. (H.R Muslim)
2.3.
Rukun Muzara’ah
Ulama’
Jumhur (mayoritas) sepakat akan kebolehan akad Muzaraah ini dan mengemukakan
rukun-rukunnya, yaitu:
1.
Pemilik Lahan
2.
Petani Penggarap Lahan
3.
Adanya lahan yang menjadi obyek garapan
4.
Ijab dan Qabul
Pemilik
lahan dan penggarap adalah dua orang yang telah sepakat untuk melakukan akad
Muzara’ah, persyaratan shahnya mereka melakukan akad adalah balgh dan berakal
sehat, jadi tidak shah melakukan akad kerjasama dengan anak kecil atau dengan
orang yang terganggu kesehatan akalnya.
Benih
yang akan ditanam harus jelas dan diyakinkan akan memberi hasil. Dalam hal ini
perlu ada analisa yang sugguh-sungguh tentang bibit yang akan ditanam di lahan
pertanian ini, apakah lahan ini coock dengan tanamannya, karena ada bibit
tertentu yang hanya cocok pada kondisi tanah yang tertenu pula, Apabila ditanam
di tanah yang lain maka akan terjadi gagal panen.
Adapun
lahannya harus memenuhi persyaratan yaitu:
1.
secara kebiasannya lahannya dapat diolah dan dapat menghasilkan.
2.
batas-batas lahan yang akan digarap harus jelas.
3.
lahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada si petani penggarap.
4.
waktu atau berapa lama lahan ini digarap harus dijelaskan jangka waktunya.
Terdapat
juga persyaratan hasil panen yaitu:
1.
Pembagian hasil panen harus ditentukan dengan jelas persentasinya atau nisbah
bagi hasil.
2.
Hasil panen menjadi milik bersama antaa si pemilik lahan dengan si petani
penggarap.
3.
Nisbah bagi hasil ditentukan di awal, penentuan ini harus mempertimbangkan
nilai-nilai keadilan dan nilai persaudaraan.
Konsekuensi
atau akibat akad Muzara’ah
Akad
Muzara’ah ini tentu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban bagi pihak yang
telah melakukan kesepakatan dalam menanam dan mengurus tanaman sampai memperoleh
hasil yang diharapkan pada waktu panen nanti, diantaranya adalah:
1.
Petani penggarap bertanggung jawab penuh baik benih maupun biaya pemeliharaan
lahan tersebut.
2.
Semua pembiayaan seperti pupuk, biaya perairan, dan biaya lainnya yang terkait
dengan tanaman ditanggung bersama sesuai kesepakatan diawal.
3.
Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan
4.
Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen maka akan tetap berlaku
sampai panen dan pihak yang meninggal dan diwakili oleh ahli warisnya.
5.
Selama menunggu panen, petani penggarap berhak mendapat upah sesuai
kesepakatan.
6.
Akad berakhir apabila waktu kesepakatan berakhir.
2.4 Zakat
Muzara’ah dan Mukhabarah
Zakat hasil paruhan ini diwajibkan kepada orang yang mempunyai
benih.Pada muzara’ah, zakat wajib terhadap pemilik tanah.Karena pada hakikatnya
dialah yang bertanam.Penggarat hanyaa mengambil upah kerja.Pengashilan yang
diambil dari upah tidak wajin dibayar zakatnya.
Adapun mukhabarah, zakat diwajibkan pada penggarap karena hakikatnya
ialah yang bertanam.Yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya,
sedangkan penghasilan dari sewa tanah tidak wajin dikeluarkan zakatnya.Kalau
benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pengasilan
sebelum dibagi.
2.5.
Hikmah Muzara’ah dan
Mukhabarah
Imam al-Qurthubi
mengatakan pertanian termasuk fardhu kifayah. Karena itu wajib bagi imam (penguasa Negara) memaksakan
manusia ke arah dan apa saja yang termasuk pengertian itu dalam bentuk menanam
pepohonan.
Oleh karena itu
hikmah yang terkandung dalam paruhan sawah atau ladang besar sekali antara lain
:
1. Apabila
muzara’ah atau mukhabarah dilakukan tanpa menetapkan salah satu pihaknya harus
dapat, mendapatakan tanah tertentu, merupakan usaha yang paling baik bagi
kemaslahatan orang banyak, terutama pada pemilik tanah yang tidak pandai
menggarap tanah dan para penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri.
2. Di desa – desa
banyak orang yang luas sawah ladangnnya, tetapi sebenarnya masih lebih banyak lagi orang desa yang desa memilki
sawah ladang adalah juga salah satu cara pemeratakan dan meningkatkan
pendapatan para petani, bahkan sekaligus dapat membantu mengentaskan kemiskinan
di desa – desa tertinggal.
3.
Islam
mencintai manusia dapat berkembang ditengah – tengah kesuburan dan menyebar di
berbagai dunia, menghidupkan tanah – tanah yang ada disekitarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Muzara’ah
ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan
sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Dan biaya pengerjaan
dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sedangkan, Mukhabarah ialah mengerjakan
tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua, sepertiga atau seperempat). Dan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung orang yang mengerjakan.
Adapun
tentang dasar hukum Muzara’ah dan Mukhabarah ini, para Ulama’ berbeda pendapat.
Ada yang mengharamkan, ada juga yang membolehkan.
Rukun
Muzara’ah yaitu: Adanya Pemilik Lahan, Adanya Penggarap Lahan, Adanya Lahan
yang menjadi Objek Garapan serta adanya Ijab dan Qabul.
Zakat
hasil paruhan ini diwajibkan kepada orang yang mempunyai benih.Pada muzara’ah,
zakat wajib terhadap pemilik tanah. Karena pada hakikatnya dialah yang
bertanam. Adapun mukhabarah, zakat diwajibkan pada penggarap karena hakikatnya
ialah yang bertanam.
Hikmah
dari adanya Muzara’ah dan Mukhabarah ini sangatlah banyak. Salah satu hikmahnya
yaitu menghidupkan tanah-tanah yang ada di sekitar kita.
3.2 Kritik dan Saran
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Rasjid,
Sulaiman.2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru
Algensindo.
Ø Tanjung,
Hendri. 2014. Fiqh Muamalah (Konsep dan Praktek). Bogor: Azam Dunya
Ø Departemen
Agama RI. 2000. Fiqh untuk Madrasah Aliyah. Jakarta : Direktorat Jendral
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar