Kamis, 02 Juni 2016

MUZARA'AH dan MUKHABARAH

    

BAB I

 PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

           Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satuu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.Dalam kehidupan sosial, Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama.
           Dalam pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas dua diantara muamalah yang diajarkan Nabi Muhammad yaitu Mukhabarah, dan Muzara’ah .Karena di dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah ?
2.      Apa  dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah ?
3.      Apa saja rukun muzara’ah dan mukhabarah ?
4.      Bagaimana zakat muzara’ah dan mukhabarah ?
5.      Hikmah mudzara’ah dan mukabaroh?

1.3.Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah.
2.      Untuk mengetahui Dasar Hukum Muzara’ah dan Mukhabarah.
3.      Untuk mengetahui Apa saja Rukun Muzara’ah dan Mukhabarah.
4.      Untuk mengetahui Bagaimana Zakat Muzara’ah dan Mukhabarah.
5.      Untuk mengetahui Hikmah Mudzara’ah dan Mukhabarah.


BAB II 

PEMBAHASAN

2.1.            Pengertian Mudzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’i berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Ada beberapa definisi muzara’ah yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya:  menurut madzhab Syafi’i.
Muzara’ah adalah akad pemilik lahan dengan petani untuk mengolah lahan, menanam dengan adanya kesepakatan hasilnya dibagi bersama bibit dari pemilik lahan.Didalam akad muzara’ah ini terjadi kerja sama antara pemilik lahan dengan petani yang akan menggarap lahan tersebut, hasil yang diperoleh dari kerja sama ini dibagi berdasarkan kesepakatan diawal, begitu pula dengan bibit yang akan ditanam, harus ada kesepakatan tentang bibit tanaman apa dan siapa yang akan menanggung biaya bagi pengadaan bibit tersebut, semua persoalan yang terkait dengan akad muzara’ah ini harus terbuka, transparan dan dilndasi dengan keridhoan dan keikhlasan, apabila kedua orang yang melakukan kongsi atau kerja sama ini mempunyai sifat amanah dan menjaga dari hal – hal yang merugikan salah satu pihak maka disanalah terdapat keberkahannya, rahmat allah akan selalu bersama mereka, namun apabila ada satu pihak melakukan kecurangan tidak amanah, maka hilanglah keberkahan tersebut. Didalam sebuah hadist qudsiy yang diriwayatkan oleh abu daud dari abu hurairah rasulullah saw bersabda:
“Sesunguhnya Allah SWT berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang melakukan perserikatan ( kongsi ) selama salah satu pihak tidak berkhianat pada pihak lain. Jika salah satu pihak menghianati temannya maka aku keluar dari keduanya. ( HR. Abu Daud )
Muzara’ah ini menurut ulama madzhab maliki adalah perserikatan dalam pertanian.Menurut ulama madzhab hambali, muzara’ah adalah pemilik lahan menyerakan lahannya untuk digarap oleh petani dengan system bagi hasil.
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan pendapat terhadap substansial dikalangan parah fuqoha tentang definisi dan pengertian muzara’ah, hanya perbedaan yang bersifat redaksional saja. Apabila bibitnya dari si petani yang menggarap lahan, maka akad kerja sama ini disebut dengan mukhabarah. Didalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar :
“Bahwasannya Rasulullah SAW telah melakukan akad Muzara’ah dengan penduduk Khaibar dengan kesepakatan bahwa hasilnya dibagi antara rasul dengan penduduk khoibar.’’ ( HR. Bukhari dan Muslim)

2.2.            Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah

Muzara’ah bentuk kerjasama yang rata-rata berlaku pada perkebunan yang benihnya cukup mahal, misalnya cengkeh, pala, jeruk manis, vanili dan sebagainya. Petani yang lemah tidak mampu membeli benih tersebut dalam jumlah besar, lagipula tanaman tersebut memerlukan masa yang cukup lama, jadi tanpa modal tidak mungkin hal itu dijangkaunya.
Sedangkan Mukhabarah bentuk kerjasama yang rata-rata berlaku dalam hal tanaman yang harga benihnya relative murah seperti: padi, gandum, jaguung, kacang tanah dan sebagainya. Dengan adanya Bimas dan Inmas dewasa ini, bila hal ini dibebankan kepada penggarap maka cukup tinggi ditambah resiko-resiko lain yang tidak terduga.
Sehubungan dengan semakin sulitnya tenaga kerja di bidang ini, maka presentase hasil hendaknya dipertimbangkan, artinya ada pengertian dari pihak yang punya tanah (sawah ladang).
Mengenai Muzara’ah ini ada dua hadits yang nampaknya berlawanan. Satu hadits yaitu hadits Ibnu Abbas memperbolehkan sedangkan yang lain yaitu hadits Tsabit bin Dhahhak tidak memperbolehkan. Agar kedua hadits ini tidak dianggap berlawanan atau bertentangan, maka baiklah kita jelaskan satu persatu persoalannya yang dituju oleh masing-masing hadist. Kita tinjau bukan hanya dari segi lafal hadits itu semata-mata. Hadits yang membolehkan mudzara’ah ialah karena melihat banyak faidah dan manfa’atnya bagi masyarakat.Sebab dengan jalan mudzara’ah orang yang tak punya tanah, lading atau sawah masih dapat berladang dan bertani.
Sedang hadits yang tidak membolehkan, melihat praktek buruk yang terjadi dalam mudzaraah terutama dikala berbuahmisalnya terjadi penipuan dan pengicuan atau pertengkaran dalam mudzara’ah, oleh karena itu lebih baik diupahkan saja atau di gaji untuk yang mengerjakannya.

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَاعَنْ ذَلِكَ

Artinya :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan
dengan cara demikian”.         (H.R.Bukhari)

عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguh
nya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)”. (H.R Muslim)

2.3.            Rukun Muzara’ah

Ulama’ Jumhur (mayoritas) sepakat akan kebolehan akad Muzaraah ini dan mengemukakan rukun-rukunnya, yaitu:
1. Pemilik Lahan
2. Petani Penggarap Lahan
3. Adanya lahan yang menjadi obyek garapan
4. Ijab dan Qabul
Pemilik lahan dan penggarap adalah dua orang yang telah sepakat untuk melakukan akad Muzara’ah, persyaratan shahnya mereka melakukan akad adalah balgh dan berakal sehat, jadi tidak shah melakukan akad kerjasama dengan anak kecil atau dengan orang yang terganggu kesehatan akalnya.
Benih yang akan ditanam harus jelas dan diyakinkan akan memberi hasil. Dalam hal ini perlu ada analisa yang sugguh-sungguh tentang bibit yang akan ditanam di lahan pertanian ini, apakah lahan ini coock dengan tanamannya, karena ada bibit tertentu yang hanya cocok pada kondisi tanah yang tertenu pula, Apabila ditanam di tanah yang lain maka akan terjadi gagal panen.
Adapun lahannya harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. secara kebiasannya lahannya dapat diolah dan dapat menghasilkan.
2. batas-batas lahan yang akan digarap harus jelas.
3. lahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada si petani penggarap.
4. waktu atau berapa lama lahan ini digarap harus dijelaskan jangka waktunya.
Terdapat juga persyaratan hasil panen yaitu:
1. Pembagian hasil panen harus ditentukan dengan jelas persentasinya atau nisbah bagi hasil.
2. Hasil panen menjadi milik bersama antaa si pemilik lahan dengan si petani penggarap.
3. Nisbah bagi hasil ditentukan di awal, penentuan ini harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan nilai persaudaraan.
Konsekuensi atau akibat akad Muzara’ah
Akad Muzara’ah ini tentu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban bagi pihak yang telah melakukan kesepakatan dalam menanam dan mengurus tanaman sampai memperoleh hasil yang diharapkan pada waktu panen nanti, diantaranya adalah:
1. Petani penggarap bertanggung jawab penuh baik benih maupun biaya pemeliharaan lahan tersebut.
2. Semua pembiayaan seperti pupuk, biaya perairan, dan biaya lainnya yang terkait dengan tanaman ditanggung bersama sesuai kesepakatan diawal.
3. Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan
4. Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen maka akan tetap berlaku sampai panen dan pihak yang meninggal dan diwakili oleh ahli warisnya.
5. Selama menunggu panen, petani penggarap berhak mendapat upah sesuai kesepakatan.
6. Akad berakhir apabila waktu kesepakatan berakhir.

2.4  Zakat Muzara’ah dan Mukhabarah

Zakat hasil paruhan ini diwajibkan kepada orang yang mempunyai benih.Pada muzara’ah, zakat wajib terhadap pemilik tanah.Karena pada hakikatnya dialah yang bertanam.Penggarat hanyaa mengambil upah kerja.Pengashilan yang diambil dari upah tidak wajin dibayar zakatnya.
Adapun mukhabarah, zakat diwajibkan pada penggarap karena hakikatnya ialah yang bertanam.Yang punya tanah seolah – olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan dari sewa tanah tidak wajin dikeluarkan zakatnya.Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pengasilan sebelum dibagi.

2.5.            Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

Imam al-Qurthubi mengatakan pertanian termasuk fardhu kifayah. Karena itu wajib bagi imam (penguasa Negara) memaksakan manusia ke arah dan apa saja yang termasuk pengertian itu dalam bentuk menanam pepohonan.
Oleh karena itu hikmah yang terkandung dalam paruhan sawah atau ladang besar sekali antara lain :
1.      Apabila muzara’ah atau mukhabarah dilakukan tanpa menetapkan salah satu pihaknya harus dapat, mendapatakan tanah tertentu, merupakan usaha yang paling baik bagi kemaslahatan orang banyak, terutama pada pemilik tanah yang tidak pandai menggarap tanah dan para penggarap yang tidak memiliki tanah sendiri.
2.      Di desa – desa banyak orang yang luas sawah ladangnnya, tetapi sebenarnya masih  lebih banyak lagi orang desa yang desa memilki sawah ladang adalah juga salah satu cara pemeratakan dan meningkatkan pendapatan para petani, bahkan sekaligus dapat membantu mengentaskan kemiskinan di desa – desa tertinggal.
3.      Islam mencintai manusia dapat berkembang ditengah – tengah kesuburan dan menyebar di berbagai dunia, menghidupkan tanah – tanah yang ada disekitarnya. 






BAB III 

PENUTUP

3.1     Kesimpulan

Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Dan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah. Sedangkan, Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Dan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Adapun tentang dasar hukum Muzara’ah dan Mukhabarah ini, para Ulama’ berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, ada juga yang membolehkan.
Rukun Muzara’ah yaitu: Adanya Pemilik Lahan, Adanya Penggarap Lahan, Adanya Lahan yang menjadi Objek Garapan serta adanya Ijab dan Qabul.
Zakat hasil paruhan ini diwajibkan kepada orang yang mempunyai benih.Pada muzara’ah, zakat wajib terhadap pemilik tanah. Karena pada hakikatnya dialah yang bertanam. Adapun mukhabarah, zakat diwajibkan pada penggarap karena hakikatnya ialah yang bertanam.
Hikmah dari adanya Muzara’ah dan Mukhabarah ini sangatlah banyak. Salah satu hikmahnya yaitu menghidupkan tanah-tanah yang ada di sekitar kita.

3.2     Kritik dan Saran














DAFTAR PUSTAKA


Ø    Rasjid, Sulaiman.2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Ø    Tanjung, Hendri. 2014. Fiqh Muamalah (Konsep dan Praktek).  Bogor: Azam Dunya

Ø    Departemen Agama RI. 2000. Fiqh untuk Madrasah Aliyah. Jakarta : Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar