Kamis, 02 Juni 2016

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar  Belakang

Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar pernikahan adalah nikah. Menurut kamus bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang disyariatkan dalam agama Islam. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fiqih munakahat atau pemerintah. Apabila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat , menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.

1.2.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Nikah ?
2.      Apa saja hukum nikah ?
3.      Apa saja rukun dan syarat nikah ?
4.      Apa pengertian dan hukum khitbah ?
5.      Bagaimana hukum melihat wanita yang akan dipinang?
6.      Apa macam-macam pernikahan yang terlarang ?
7.      Apa hikmah pernikahan ?

1.3.   Tujuan Pembahasan

1.      Mengetahui Pengertian Nikah.
2.      Mengetahui Hukum Nikah
3.      Mengetahui Rukun dan Syarat Nikah
4.      Mengetahui Pengertian dan Hukum Khitbah
5.      Mengetahui Hukum Melihat Wanita yang akan dipinang.
6.      Mengetahui Macam-macam Pernikahan Terlarang
7.      Mengetahui Hikmah Pernikahan..

1.       

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Nikah

Nikah diambil dari bahasa Arab, yaitu “nakaha–yankihu–nikahan” yang memiliki arti nikah atau kawin. Di dalam kitab ­I’anah Ath-Tholibin, Muhammad Syata Ad-Dimyati menjelaskan bahwa nikah menurut bahasa ialah: النكاح لغة : الضم  والجمع  Artinya : “Nikah menurut bahasa ialah berhimpun atau berkumpul.”
Sementara itu, 'Abdurrohman Al-Jaziry di dalam kitabnya, Al-Fiqh 'alaa Madzahi-bil Arba'ah mengemukakan bahwa nikah secara bahasa ialah: النكاح لغة : الوطء و الضم  Artinya:“Nikah menurut bahasa artinya Wath-I (hubungan seksual) dan berhimpun).”
Ibnu Qosim Al-Ghaza, dalam kitabnya Al-Bajury mengemukakan bahwa nikah menurut bahasa adalah: النكاح يطلق لغة : على الضم و الوطء و العقد  Artinya:“Nikah menurut bahasa ialah berhimpun, wath-i atau 'aqad.” Selain ketiga defenisi yang dikemukakan diatas, masih banyak lagi pengertian nikah secara bahasa yang dijelaskan para ulama, namun kesemuanya itu bermuara dari satu ma'na yang sama yaitu bersetubuh, berkumpul dan 'aqad. Kemudian adapun secara istilah (syara’) nikah dapat didefenisikan sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Jalaluddin Al-Mahally dalam kitabnya Al-Mahalli. وشرعا : عقد يتضمن اباحة وطئ بلفظ انكاح او تزويج  Artinya:“Nikah menurut syara’ (istilah) ialah suatu 'aqad yang membolehkan wath-i (hubungan seksual) dengan menggunakan lafazh inkah atau tazwij.” Sementara itu, menurut Al-Imam Syafi’iy pengertian nikah secara syara’ ialah: “Adakalanya suatu 'aqad yang mencakup kepemilikan terhadap wath-i dengan lafazh inikah atau tazwij atau dengan menggunakan lafazh yang sema'na dengan keduanya.” Kemudian menurut Al-Imam Ahmad pengertian nikah secara syara’ ialah :“Suatu 'aqad yang dilakukan dengan menggunakan lafazh inkah atau tazwij untuk mengambil manfa'at kenikmatan (kesenangan).”.
Secara bahasa (etimologi) , nikah mempunyai arti mengumpulkan , menggabungkan , menjodohkan , bersenggama (wath’i).  Dalam istilah bahasa indonesia nikah sering disebut dengan “kawin”. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebgaiman suami istri yang sah mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang dtentukan oleh syariat islam.
Ijab ialah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana dimaksud diatas.
Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat .oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu , sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Allah Ta’ala berfirman ,
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ  
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[1], Maka (kawinilah) seorang saja[2], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S An-Nisa/4 : 3)

2.2.  Hukum Nikah

Adapun hukum menikah , jumhur ulama menetapkan ada lima ,yaitu sunnah, boleh (mubah), wajib , makruh dan haram.
1.      Sunnah
Jumhur Ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antaralain kepada firman Allah ,
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[3] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Q.S An-Nur/24 : 32)
Rasulullah SAW , bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإنَهُ أَغَضُ لِلْبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَستَطِع فَعَلَيهِ بِالصَّومِ فَإنَهُ لَهُ وِجَا ءٌ
Artinya :” Wahai para pemuda,siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah , maka menikahlah , karena menikah itu lebih memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan penjagaan baginya.” (Muttafaq ‘alaih)[4]
2.      Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong dan faktor yang  melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya dan hadits yang menganjurkan untuk menikah.
3.      Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak untuk menikah , secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tidak menikah , khawatir jatuh pada perbuatan zina maka hukum menikahnya wajib.
4.      Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal untuk berumah tangga. Orang yang seperti ini dianjurkan untuk tidak dahulu menikah dan mengendalikan nafsunya dengan puasa karena secara lahiriah pernikahan baginya akan membawa kesengsaraan atau bencana baik bagi dirinya , istri maupun anaknya.
5.      Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita denga maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan seperti ini , sah menuru syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi , pernikahan seperti ini berdosa dihadapan Allah tujuannya buruk.[5]

2.3.   Rukun dan Syarat Nikah

Pernikahan dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya terpenuhi.
1.         Mempelai laki-laki,
2.         Mempelai perempuan,
3.         Wali,
4.         Dua orang saksi,
5.         Shigat Ijab Qabul.
  Dari lima rukun tersebut yang paling penting ialah ijab qabul antara yang mengakadkan dengan yang menerima akad.
Syarat-syarat Pernikahan
Yang dimaksud dengan syarat pernikahan adalah yang berkaitan dengan rukun-rukun pernikahan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai , wali , saksi, dan ijab qabul.
1.      Syarat calon suami :
a.       Bukan mahram dari calon istri
b.      Tidak terpaksa , atas kemauan sendiri
c.       Benar-benar laki-laki
d.      Adil
e.       Tidak sedang menjalankan ihram haji
2.      Syarat calon istri :
a.       Tidak ada halangan syar’i yaitu : tidak bersuami , bukan mahram suami, tidak sedang dalam iddah.
b.      Merdeka , atas kemauan sendiri.
c.       Benar-benar perempuan
d.      Tidak sedang berihram haji.
3.      Syarat-syarat wali :
a.       Laki-laki
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Tidak dipaksa
e.       Adil
f.        Tidak sedang berihram haji
4.      Syarat –syarat saksi :
a.       Laki-laki
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Adil
e.       Dapat mendengar dan melihat
f.        Bebas , tidak paksa
g.      Tidak sedang melaksanakan ihram haji
h.      Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab qabul.
Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
1.         Ayah
2.         Kakek
3.         Saudara laki-laki sekandung
4.         Saudara laki-laki seayah
5.         Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
6.         Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
7.         Paman sekandung
8.         Paman seayah
9.         Anak laki-laki dari paman sekandung
10.     Anak laki-laki dari paman seayah.
11.     Hakim
5.      Syarat sighat :
Dengan bahasa yang jelas dan dapat dimengerti oleh orang yang melakukan akad , penerima akad dan saksi. Contoh kalimat Ijab (perkataan yang menikahkan )“saya nikahkan engkau dengan anak saya fulanah binti fulan...” Qabul (perkataan yang menerima akad)  “saya terima nikahnya fulanah binti fulan..”[6]

2.4.   Pengertian Khitbah

Khitbah (meminang) artinya menunjukkan ( menyatakan ) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diboleh dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya.
Hukum Khitbah (meminang) adalah boleh dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.         Tidak terikat oleh akad pernikahan
2.         Tidak berada dalam masalah iddah talak raj’i
3.         Bukan pinangan laki-laki lain
Rasululullah saw bersabda :
اْلمُؤ مِنُ أًخُو الْمُؤمِنِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أنْ يَبتَا عَ عَلَى بَيعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخطُبَ عَلَى خِطبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرُ
Artinya : ”Seorang mukmin adalah saudara munmin lainnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah di beli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang seseorang yang sudah di pinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.”(Mutaffaq ’alaih).
Cara mengajukan pinangan
a.       Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dinyatakan secara terang terangan.
b.       Pinangan pada janda yang masih dalam talak ba’in atau iddah yang di tinggal wafat suaminya tidak boleh dinyatakan secara terang terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan secara sindiran saja.

Allah SWT berfirman:
Ÿwur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4 zNÎ=tæ ª!$# öNä3¯Rr& £`ßgtRrãä.õtGy `Å3»s9ur žw £`èdrßÏã#uqè? #ŽÅ  HwÎ) br& (#qä9qà)s? Zwöqs% $]ùrã÷è¨B 4 Ÿwur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6tƒ Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷ètƒ $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOŠÎ=ym ÇËÌÎÈ    
Artinya : “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[7]dengan sindiran[8] atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[9]. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Q.S Al-Baqarah/2 : 235)

2.5.  Hukum melihat wanita yang akan di pinang.

Melihat wanita yang akan di pinang, dianjurkan bahkan di sunahkan agama. Melihat calon istri untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, di pandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sekaligus menghidari penyesalan setelah menikah.
Rasullah saw bersabda:
إِذَا خَطَبُ أَحَدُكُم الْمَرْأَةُ فَإنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَا حِهَا فَليَفْعَل
Artinya: “Jika seseorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dapat melihat sesuatu yang mendorong semangat untuk menikahinya, maka hendaknya ia melakukannya . (HR.Ahmad dan abu dawud).
            Mengenai batas-batas kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang di pinang para uluma berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama bahwa yang boleh di lihat adalah wajah dan dua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapa diketahui kehalusan tubuh dan kecantikan wajahnya. Menurut abu dawud boleh melihat tubuh wanita yang di pinang. Sedangkan menurut abu hanifah bahwa yang di prbolehkan adalah melihat wajah, dua telapak tangan, dan telapak kaki.

2.6.   Macam-macam Pernikahan yang terlarang

Islam melarang beberapa bentuk pernikahan, yaitu sebgaimana diuraikan berikut ini :
1.      Nikah Syighor
Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمررضي الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغا ر . متفق عليه 
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. (Muttafaq Alaihi9F)
2.      Nikah Al-Muhallil
Nikah Al-Muhallil yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad. Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rasul SAW:
لعن الله المحلّل والمحلّل له" "اخرجه ابو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi10)
3.      Nikah Mut'ah
Nikah mut’ah yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya. Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :"يا أيها الناس قد كنت أذنت لكم في الا ستمتاع من النسا ء, وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيا مة ,فمن كان عنده منهن شيء فليخلّ سبيله, ولا تأ خذوا ممّا آتيتمو هن شيئا" أخرجه مسلم  
Dari Saburah Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan` kepadanya"
(H.R Muslim)11F
Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.
4.      Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah Ta’ala berfirman:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ 
Artinya :” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(Q.S Al-Baqarah/2: 221)

2.7.   Hikmah Nikah

Allah swt dan rasul-Nya menganjurkan pernikahan sebagaimana di uraikan di bagian depan sebab pernikahan bagi manusia mendatangkan hikmah dan manfaat yang sangat besar baik kehidupan individu, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.diantara hikmah dari pernikahan sebagaimana di uraikan di bawah ini:
a.      Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
1.      Terwujudnya kehidupan yang terang dan tentram karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara sesama.
Allah swt berfirman
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  
Artinya :”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S Ar-Ruum/30 : 21)
2.      Terhindar dari perbuatan maksiat terutama masturbasi perjinaan dan  pemerkosaan. Dengan pernikahan dapat menyalurkan naluri sex nya kejalan yang benar, halal dan di ridhai Allah SWT.
Rasulluah saw bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإنَهُ أَغَضُ لِلْبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلْفَرْجِ
Artinya:” Wahai para pemuda, siapa yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah maka nikahlah,karena nikah itu lebih dapat memelihara pandangan dan memelihara kemaluan...” (Mutaffaq’alaih).
3.      Nikah merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupkan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama. Dalam sebuah hadis riwayat  Annas bin Malik Nabi SAW menyatakan :
كَانَ النَّبيُّ يَأمُرُنَا بِالبَاءَةِ وَيَنهَى عَنِ التَّبَتُلِ وَ يَقُولُ تَزَوَّجُواالْوَ لُودَ الوَدود فَإنِى مَكَاثِرُبِكُمُ الْأُمَمَ يَومَ القِيَامَة
Artinya: “ Bahwasanya Nabi saw, memerintahkan nikah dan melarang keras membujang seraya beliau bersabda,’Nikahlah kamu dengan perempuan pecinta dan banyak anak, karena sesungguhnya saya akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu terhadap umat lain di hari kiamat nanti.”
Dengan adanya pernikahan sebagaimana diatur oleh agama maka anak-anak dan keturunan akan terpelihara dengan baik, baik yang berkaitan dengan nasab dalam arti asal-usul seseorang, maupun terpelihara dalam arti jasmaniyahdan rohaninya. Salah satu harapan adanya pernikahan juga untuk memperoleh keturunan yang baik, sholeh, dan sholehah.
ª!$#ur Ÿ@yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& Ÿ@yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4 È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sムÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3tƒ ÇÐËÈ  
Artinya :”Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?" (Q.S An-Nahl/16 : 72)
b.       Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
1.      Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat. Karena masyarakat dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat akibat dorongan naluri seksual yang tidak tersalurkan ke jalan yang benar dan halal.
2.      Dapat meringankan beban masyarakat. Karena dengan semakin banyaknya jumlah keluarga dalam masyarakat, maka tingkat kebersamaannya akan semakin tinggi, terutama dalam bidang pembangunan fisik.



BAB III

PENUTUP

3.1.   Kesimpulan


1.      Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalm suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.
2.      Adapun hukum menikah , jumhur ulama menetapkan ada lima ,yaitu sunnah, boleh (mubah), wajib , makruh dan haram.
3.      Rukun Nikah yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, dan shigat ijab qabul. Syarat Nikah yaitu tidak terpaksa , atas kemauan sendiri, adil dan tidak sedang menjalankan ihram haji.
4.      Khitbah (meminang) artinya menunjukkan ( menyatakan ) permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.
5.      Hukum melihat wanita yang akan di[inang adalah mubah (boleh).
6.      Macam-macam nikah yang terlarang yaitu  Nikah Syighar , Al-Muhallil, dan Mut’ah.
7.      Nikah mendatangkan hikmah dan manfaat yang sangat besar baik kehidupan individu, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.



Daftar Pustaka

Al-Hamdani.1985. Risalah an-Nikah, Jakarta: Pustaka Amani
Amir Syarifuddin, 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta:  Kencana.
Rasjid Sulaiman,H.,1981. Fiqh Islam. Jakarta : At-tahiriyah.
Sabbiq ,Al-Sayyid,1983. Fiqh Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr.




[ secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[9] Perkataan sindiran yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar