BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Kata dasar
pernikahan adalah nikah. Menurut kamus bahasa Indonesia, kata nikah berarti
berkumpul atau bersatu. Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang
disyariatkan dalam agama Islam. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang
menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah adalah fitrah yang
berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Tujuan
pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan,
mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum
agama/fiqih munakahat atau pemerintah. Apabila salah satu syarat atau rukun
tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut
fikih munakahat , menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Nikah ?
2.
Apa saja hukum nikah ?
3.
Apa saja rukun dan syarat nikah ?
4.
Apa pengertian dan hukum khitbah ?
5.
Bagaimana hukum melihat wanita yang
akan dipinang?
6.
Apa macam-macam pernikahan yang
terlarang ?
7.
Apa hikmah pernikahan ?
1.3. Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui Pengertian Nikah.
2.
Mengetahui Hukum Nikah
3.
Mengetahui Rukun dan Syarat Nikah
4.
Mengetahui Pengertian dan Hukum Khitbah
5.
Mengetahui Hukum Melihat Wanita yang akan
dipinang.
6.
Mengetahui Macam-macam Pernikahan
Terlarang
7.
Mengetahui Hikmah Pernikahan..
1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Nikah
Nikah diambil dari bahasa Arab, yaitu
“nakaha–yankihu–nikahan” yang memiliki arti nikah atau kawin. Di dalam kitab I’anah
Ath-Tholibin, Muhammad Syata Ad-Dimyati menjelaskan bahwa nikah menurut bahasa
ialah: النكاح لغة : الضم والجمع Artinya : “Nikah menurut bahasa ialah berhimpun atau
berkumpul.”
Sementara itu, 'Abdurrohman Al-Jaziry di dalam kitabnya,
Al-Fiqh 'alaa Madzahi-bil Arba'ah mengemukakan bahwa nikah secara bahasa ialah:
النكاح
لغة : الوطء و الضم Artinya:“Nikah menurut bahasa artinya
Wath-I (hubungan seksual) dan berhimpun).”
Ibnu Qosim Al-Ghaza, dalam kitabnya Al-Bajury mengemukakan
bahwa nikah menurut bahasa adalah: النكاح يطلق لغة : على الضم و الوطء و
العقد Artinya:“Nikah menurut bahasa ialah berhimpun, wath-i atau
'aqad.” Selain ketiga defenisi yang dikemukakan diatas, masih banyak lagi
pengertian nikah secara bahasa yang dijelaskan para ulama, namun kesemuanya itu
bermuara dari satu ma'na yang sama yaitu bersetubuh, berkumpul dan 'aqad.
Kemudian adapun secara istilah (syara’) nikah dapat didefenisikan sebagaimana
yang dijelaskan oleh imam Jalaluddin Al-Mahally dalam kitabnya Al-Mahalli. وشرعا
: عقد يتضمن اباحة وطئ بلفظ انكاح او تزويج Artinya:“Nikah
menurut syara’ (istilah) ialah suatu 'aqad yang membolehkan wath-i (hubungan
seksual) dengan menggunakan lafazh inkah atau tazwij.” Sementara itu, menurut
Al-Imam Syafi’iy pengertian nikah secara syara’ ialah: “Adakalanya suatu 'aqad
yang mencakup kepemilikan terhadap wath-i dengan lafazh inikah atau tazwij atau
dengan menggunakan lafazh yang sema'na dengan keduanya.” Kemudian menurut
Al-Imam Ahmad pengertian nikah secara syara’ ialah :“Suatu 'aqad yang dilakukan
dengan menggunakan lafazh inkah atau tazwij untuk mengambil manfa'at kenikmatan
(kesenangan).”.
Secara bahasa
(etimologi) , nikah mempunyai arti mengumpulkan , menggabungkan , menjodohkan ,
bersenggama (wath’i). Dalam istilah
bahasa indonesia nikah sering disebut dengan “kawin”. Pernikahan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga
berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan suatu perjanjian
atau aqad (ijab dan qabul) antara seorang laki-laki dan perempuan untuk
menghalalkan hubungan badaniyah sebgaiman suami istri yang sah mengandung
syarat-syarat dan rukun-rukun yang dtentukan oleh syariat islam.
Ijab ialah suatu
pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada
seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah
ditentukan oleh syara’.
Qabul ialah suatu
pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan
atau wakilnya sebagaimana dimaksud diatas.
Nikah adalah salah
satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat .oleh karena itu, agama memerintahkan
kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu , sehingga
malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat dihindari.
Allah Ta’ala
berfirman ,
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz wr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur (
÷bÎ*sù óOçFøÿÅz wr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷r& 4
y7Ï9ºs #oT÷r& wr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Artinya : “Dan
jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil[1],
Maka (kawinilah) seorang saja[2], atau budak-budak yang
kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S An-Nisa/4 : 3)
2.2. Hukum Nikah
Adapun
hukum menikah , jumhur ulama menetapkan ada lima ,yaitu sunnah, boleh (mubah),
wajib , makruh dan haram.
1.
Sunnah
Jumhur
Ulama sepakat bahwa hukum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan
antaralain kepada firman Allah ,
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4
bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3
ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang
yang sedirian[3]
diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah
akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)
lagi Maha mengetahui.” (Q.S
An-Nur/24 : 32)
Rasulullah SAW , bersabda :
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإنَهُ أَغَضُ
لِلْبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَستَطِع فَعَلَيهِ بِالصَّومِ فَإنَهُ
لَهُ وِجَا ءٌ
Artinya :” Wahai para pemuda,siapa diantara kamu yang sudah
mempunyai kemampuan untuk menikah , maka menikahlah , karena menikah itu lebih
memelihara pandangan mata dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang
belum memiliki kemampuan, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan
penjagaan baginya.” (Muttafaq ‘alaih)[4]
2. Mubah (boleh)
Hukum menikah menjadi boleh bagi orang yang tidak mempunyai
faktor pendorong dan faktor yang
melarang untuk menikah. Ini beralasan kepada umumnya dan hadits yang
menganjurkan untuk menikah.
3. Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi orang yang secara jasmaniah
sudah layak untuk menikah , secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta
memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia
tidak menikah , khawatir jatuh pada perbuatan zina maka hukum menikahnya wajib.
4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi orang (laki-laki) yang
secara jasmaniyah sudah layak untuk menikah kedewasaan rohaniyah sudah matang
tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal untuk berumah tangga.
Orang yang seperti ini dianjurkan untuk tidak dahulu menikah dan mengendalikan
nafsunya dengan puasa karena secara lahiriah pernikahan baginya akan membawa
kesengsaraan atau bencana baik bagi dirinya , istri maupun anaknya.
5. Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi
wanita denga maksud menyakiti dan mempermainkannya. Pernikahan seperti ini ,
sah menuru syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi , pernikahan
seperti ini berdosa dihadapan Allah tujuannya buruk.[5]
2.3. Rukun dan Syarat Nikah
Pernikahan
dianggap sah apabila rukun nikah dan syarat-syaratnya terpenuhi.
1.
Mempelai
laki-laki,
2.
Mempelai
perempuan,
3.
Wali,
4.
Dua
orang saksi,
5.
Shigat
Ijab Qabul.
Dari lima rukun tersebut yang paling penting
ialah ijab qabul antara yang mengakadkan dengan yang menerima akad.
Syarat-syarat
Pernikahan
Yang dimaksud dengan
syarat pernikahan adalah yang berkaitan dengan rukun-rukun pernikahan, yaitu
syarat-syarat bagi calon mempelai , wali , saksi, dan ijab qabul.
1.
Syarat
calon suami :
a.
Bukan
mahram dari calon istri
b.
Tidak
terpaksa , atas kemauan sendiri
c.
Benar-benar
laki-laki
d.
Adil
e.
Tidak
sedang menjalankan ihram haji
2.
Syarat
calon istri :
a.
Tidak
ada halangan syar’i yaitu : tidak bersuami , bukan mahram suami, tidak sedang
dalam iddah.
b.
Merdeka
, atas kemauan sendiri.
c.
Benar-benar
perempuan
d.
Tidak
sedang berihram haji.
3.
Syarat-syarat
wali :
a.
Laki-laki
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Tidak
dipaksa
e.
Adil
f.
Tidak
sedang berihram haji
4.
Syarat
–syarat saksi :
a.
Laki-laki
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Adil
e.
Dapat
mendengar dan melihat
f.
Bebas
, tidak paksa
g.
Tidak
sedang melaksanakan ihram haji
h.
Memahami
bahasa yang digunakan untuk ijab qabul.
Tingkatan dan urutan
wali adalah sebagai berikut:
1.
Ayah
2.
Kakek
3.
Saudara laki-laki sekandung
4.
Saudara laki-laki seayah
5.
Anak laki-laki dari saudara laki – laki
sekandung
6.
Anak laki-laki dari saudara laki – laki
seayah
7.
Paman sekandung
8.
Paman seayah
9.
Anak laki-laki dari paman sekandung
10.
Anak laki-laki
dari paman seayah.
11.
Hakim
5.
Syarat
sighat :
Dengan bahasa yang jelas dan dapat
dimengerti oleh orang yang melakukan akad , penerima akad dan saksi. Contoh
kalimat Ijab (perkataan yang menikahkan )“saya nikahkan engkau dengan anak saya
fulanah binti fulan...” Qabul (perkataan yang menerima akad) “saya terima nikahnya fulanah binti fulan..”[6]
2.4. Pengertian Khitbah
Khitbah (meminang)
artinya menunjukkan ( menyatakan ) permintaan untuk perjodohan dari seorang
laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang
yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diboleh dalam agama Islam
terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya.
Hukum Khitbah
(meminang) adalah boleh dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Perempuan
yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Tidak
terikat oleh akad pernikahan
2.
Tidak
berada dalam masalah iddah talak raj’i
3.
Bukan
pinangan laki-laki lain
Rasululullah
saw bersabda :
اْلمُؤ مِنُ أًخُو
الْمُؤمِنِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أنْ يَبتَا عَ عَلَى بَيعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخطُبَ
عَلَى خِطبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرُ
Artinya : ”Seorang mukmin adalah
saudara munmin lainnya. Oleh karena itu, ia tidak boleh membeli atau menawar
sesuatu yang sudah di beli atau ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh meminang
seseorang yang sudah di pinang saudaranya, kecuali ia telah dilepaskannya.”(Mutaffaq
’alaih).
Cara mengajukan pinangan
a.
Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh
dinyatakan secara terang terangan.
b.
Pinangan pada janda yang masih
dalam talak ba’in atau iddah yang di tinggal wafat suaminya tidak boleh
dinyatakan secara terang terangan. Pinangan kepada mereka hanya boleh dilakukan
secara sindiran saja.
Allah SWT berfirman:
wur yy$oYã_ öNä3øn=tæ $yJÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þÎû öNä3Å¡àÿRr& 4
zNÎ=tæ ª!$# öNä3¯Rr& £`ßgtRrãä.õtGy `Å3»s9ur w £`èdrßÏã#uqè? #
Å HwÎ) br& (#qä9qà)s? Zwöqs% $]ùrã÷è¨B 4
wur (#qãBÌ÷ès? noyø)ãã Çy%x6ÏiZ9$# 4Ó®Lym x÷è=ö6t Ü=»tFÅ3ø9$# ¼ã&s#y_r& 4
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ãNn=÷èt $tB þÎû öNä3Å¡àÿRr& çnrâx÷n$$sù 4
(#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# îqàÿxî ÒOÎ=ym ÇËÌÎÈ
Artinya : “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu[7]dengan
sindiran[8]
atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah
kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar
mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[9].
dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun.” (Q.S Al-Baqarah/2 : 235)
2.5.
Hukum melihat wanita yang akan di pinang.
Melihat wanita
yang akan di pinang, dianjurkan bahkan di sunahkan agama. Melihat calon istri
untuk mengetahui penampilan dan kecantikannya, di pandang perlu untuk mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang bahagia dan sekaligus menghidari penyesalan setelah
menikah.
Rasullah saw
bersabda:
إِذَا خَطَبُ أَحَدُكُم الْمَرْأَةُ فَإنِ اسْتَطَاعَ
أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إلَى مَا يَدْعُوهُ إلَى نِكَا حِهَا فَليَفْعَل
Artinya: “Jika seseorang
diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dapat melihat sesuatu yang
mendorong semangat untuk menikahinya, maka hendaknya ia melakukannya . (HR.Ahmad dan abu dawud).
Mengenai
batas-batas kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang di pinang para uluma
berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama bahwa yang boleh di lihat adalah wajah
dan dua telapak tangan, karena dengan demikian akan dapa diketahui kehalusan
tubuh dan kecantikan wajahnya. Menurut abu dawud boleh melihat tubuh wanita
yang di pinang. Sedangkan menurut abu hanifah bahwa yang di prbolehkan adalah
melihat wajah, dua telapak tangan, dan telapak kaki.
2.6. Macam-macam Pernikahan
yang terlarang
Islam
melarang beberapa bentuk pernikahan, yaitu sebgaimana diuraikan berikut ini :
1.
Nikah
Syighor
Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki
menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi
walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah
seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan
haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan
ataupun tidak menyebutkannya.
Jika
pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui
akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan
mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula
dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمررضي
الله عنهما : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغا ر . متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan
syighor. (Muttafaq Alaihi9F)
2.
Nikah
Al-Muhallil
Nikah
Al-Muhallil yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh
suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya,
dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau
ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad. Pernikahan
jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rasul SAW:
لعن الله المحلّل والمحلّل
له" "اخرجه ابو داود والترمذي
"Allah
melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang
memintanya untuk melakukan hal tersebut" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi10)
3.
Nikah
Mut'ah
Nikah
mut’ah yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya
untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin
juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika
waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya. Pernikahan seperti
ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita,
dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu
tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap
anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal
dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan
syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan
Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk
selamanya.
عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال :"يا أيها الناس قد كنت أذنت لكم في الا ستمتاع
من النسا ء, وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيا مة ,فمن كان عنده منهن شيء فليخلّ
سبيله, ولا تأ خذوا ممّا آتيتمو هن شيئا" أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani r.a:
bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi
idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah
mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki
sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil
kembali apa yang telah kalian berikan` kepadanya"
(H.R Muslim)11F
Barang siapa yang telah
memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut
rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung
diputus.
4.
Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non
muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah
dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli
kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan
laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika
pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus
langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim
ataupun muslimah.
Allah Ta’ala berfirman:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã
4 ×ptBV{ur
îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr&
3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã
4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB
×öyz
`ÏiB 78Îô³B
öqs9ur
öNä3t6yfôãr&
3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î)
Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î)
Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/
( ßûÎiüt7ãur
¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9
öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
Artinya :” Dan
janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”
(Q.S Al-Baqarah/2:
221)
2.7. Hikmah Nikah
Allah
swt dan rasul-Nya menganjurkan pernikahan sebagaimana di uraikan di bagian
depan sebab pernikahan bagi manusia mendatangkan hikmah dan manfaat yang sangat
besar baik kehidupan individu, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan
negara.diantara hikmah dari pernikahan sebagaimana di uraikan di bawah ini:
a. Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
1.
Terwujudnya
kehidupan yang terang dan tentram karena terjalinnya cinta dan kasih sayang
diantara sesama.
Allah swt berfirman
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4
¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ;M»tUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGt ÇËÊÈ
Artinya :”Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(Q.S Ar-Ruum/30 :
21)
2. Terhindar dari
perbuatan maksiat terutama masturbasi perjinaan dan pemerkosaan. Dengan pernikahan dapat menyalurkan naluri sex nya kejalan yang benar,
halal dan di ridhai Allah SWT.
Rasulluah saw
bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَا عَ مِنْكُمْ البَاءَةَ
فَالْيَتَزَوَّجْ فَإنَهُ أَغَضُ لِلْبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلْفَرْجِ
Artinya:” Wahai para pemuda, siapa yang sudah mempunyai
kemampuan untuk menikah maka nikahlah,karena nikah itu lebih dapat memelihara
pandangan dan memelihara kemaluan...” (Mutaffaq’alaih).
3.
Nikah
merupakan jalan terbaik untuk menciptakan keturunan yang baik dan mulia
sekaligus merupkan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan
ajaran agama. Dalam sebuah
hadis riwayat Annas bin Malik Nabi SAW
menyatakan :
كَانَ
النَّبيُّ يَأمُرُنَا بِالبَاءَةِ وَيَنهَى عَنِ التَّبَتُلِ وَ يَقُولُ
تَزَوَّجُواالْوَ لُودَ الوَدود فَإنِى مَكَاثِرُبِكُمُ الْأُمَمَ يَومَ
القِيَامَة
Artinya: “ Bahwasanya Nabi saw, memerintahkan nikah dan melarang keras membujang
seraya beliau bersabda,’Nikahlah kamu dengan perempuan pecinta dan banyak anak,
karena sesungguhnya saya akan berbangga-bangga dengan banyaknya kamu terhadap
umat lain di hari kiamat nanti.”
Dengan adanya
pernikahan sebagaimana diatur oleh agama maka anak-anak dan keturunan akan
terpelihara dengan baik, baik yang berkaitan dengan nasab dalam arti asal-usul
seseorang, maupun terpelihara dalam arti jasmaniyahdan rohaninya. Salah satu
harapan adanya pernikahan juga untuk memperoleh keturunan yang baik, sholeh,
dan sholehah.
ª!$#ur @yèy_ Nä3s9 ô`ÏiB ö/ä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& @yèy_ur Nä3s9 ô`ÏiB Nà6Å_ºurør& tûüÏZt/ Zoyxÿymur Nä3s%yuur z`ÏiB ÏM»t6Íh©Ü9$# 4
È@ÏÜ»t6ø9$$Î6sùr& tbqãZÏB÷sã ÏMyJ÷èÏZÎ/ur «!$# öNèd tbrãàÿõ3t ÇÐËÈ
Artinya :”Allah
menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu
rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil
dan mengingkari nikmat Allah ?" (Q.S An-Nahl/16 : 72)
b.
Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
1.
Terjaminnya ketenangan dan ketentraman
anggota masyarakat. Karena masyarakat dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan
maksiat akibat dorongan naluri seksual yang tidak tersalurkan ke jalan yang
benar dan halal.
2.
Dapat meringankan beban masyarakat.
Karena dengan semakin banyaknya jumlah keluarga dalam masyarakat, maka tingkat
kebersamaannya akan semakin tinggi, terutama dalam bidang pembangunan fisik.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalm suatu rumah
tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.
2.
Adapun
hukum menikah , jumhur ulama menetapkan ada lima ,yaitu sunnah, boleh (mubah),
wajib , makruh dan haram.
3.
Rukun
Nikah yaitu mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, dan
shigat ijab qabul. Syarat Nikah yaitu tidak terpaksa , atas kemauan sendiri, adil
dan tidak sedang menjalankan ihram haji.
4.
Khitbah
(meminang) artinya menunjukkan ( menyatakan ) permintaan untuk perjodohan dari
seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan
seseorang yang dipercayai.
5.
Hukum
melihat wanita yang akan di[inang adalah mubah (boleh).
6.
Macam-macam
nikah yang terlarang yaitu Nikah Syighar
, Al-Muhallil, dan Mut’ah.
7.
Nikah
mendatangkan hikmah dan manfaat yang sangat besar baik kehidupan individu,
keluarga, masyarakat, bahkan bangsa dan negara.
Daftar Pustaka
Al-Hamdani.1985. Risalah
an-Nikah, Jakarta: Pustaka Amani
Amir Syarifuddin,
2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rasjid
Sulaiman,H.,1981. Fiqh Islam. Jakarta : At-tahiriyah.
Sabbiq
,Al-Sayyid,1983. Fiqh Sunnah, Beirut: Dar Al-Fikr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar