Kamis, 02 Juni 2016

Musyawarah dalam Islam

1.  Pengertian Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Musyawarah pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya, yaitu mengeluarkan madu. Oleh karena itu unsur-unsur musyawarah yang harus dipenuhi adalah; a) Al-Haq; yang dimusyawarahkan adalah kebenaran, b) Al-’Adlu; dalam musyawarah mengandung nilai keadilan, c) Al-Hikmah; dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana.
2.   Dalil yang berhubungan dengan Musyawarah
1.   Surat Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)

2.   Surat Ali ‘Imran ayat 159 :

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya : “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
3.  Surat Al-Syura, Ayat 38 (Makkiyyah):
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya : “(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya, mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. Al-Syura: 38)
4.   Hadist dari Hasan ra

عَنِ الْحَسَنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَدْ عَلَمَ اللهُ أَنَّهُ مَا بِهِ إِلَيْهِمْ حَاجَةُ, وَلَكِنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُسْتَنَ بِهِ مِنْ بَعْدِه. وَعَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    ( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))
“Hadits yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).”

5.   Hadits dari Imam Ahmad     
 قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ لِآ بِى بَكْرِ وَ عُمَرَ: لَوِاجْتَمَعْنَمَا فِى مَشُوْرَةِ مَااخْتَلَفْتُكُمَا (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar : “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua.”  (HR. Ahmad)
6.    Hadist dari Ibnu Majjah
 إِذَا اسْتَشَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَسَرَّ عَلَيْهِ (ابن ماجه)        
“Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah.” (HR. Ibnu Majah)
3.   Pentingnya diadakan Musyawarah
Ada beberapa nilai dasar yang harus di perhatikan dalam melakukan musyawarah. beberapa nilai dasar tersebut antara lain :
1) kebersamaan,
2) persamaan hak,
3) kebebasan mengemukan pendapat,
4) penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan
5) pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab.
4.  Tujuan Musyawarah untuk mencapai Mufakat
               Musyawarah dengan tujuan untuk memecahkan masalah. Masalah akan dipecahkan jika masing-masing peserta lokakarya ingin mengeluarkan pendapat, saran, dan masukan. Tanpa saran atau usulan yang dikeluarkan oleh peserta lokakarya, diskusi mungkin tidak akan dicapai dalam arti bahwa tidak ada masalah mungkin akan dipecahkan.
               Musyawarah adalah upaya bersama dengan kerendahan hati untuk memecahkan persoalan (mencari tahu) untuk membuat keputusan bersama dalam penyelesaian atau solusi dari masalah yang berkaitan dengan urusan duniawi.
               Dalam musyawarah diajarkan tentang nilai nilai ekuitas dan umum. Dimana musyawarah harus mampu menghasilkan keputusan yang paling adil untuk kepentingan bersama. Dalam musyawarah, kita didorong untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku untuk kursus kelancaran pembahasan. Sikap untuk melakukan hormat pendapat orang lain bahkan jika bertentangan dengan pendapat kami, tidak boleh dipotong pendapat orang lain dan harus tertib musyawarah.

5.   Ciri-Ciri Musyawarah yang baik
·         Sesuai dengan kepentingan bersama.
·         Pembicaraan harus bisa diterima dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
·         Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
·         Dalam proses musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

6.   Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan musyawarah
·         Dalam menyampaikan pendapat, maka harus dilakukan dengan baik dan santun dari segi sikap, bahasa atau gerak tubuh. Sikap santun dapat mengurangi ketersinggungan orang lain apabila ada perbedaan pendapat.
·         Menghargai dan tidak menganggap remeh pendapat orang lain dengan mendengarkan secara keseluruhan sehingga mengetahui substansi pendapat orang lain.
·         Jika hasil mufakat ternyata tidak sesuai dengan harapan kita, maka kita harus tetap menerimanya dengan sabar dan ikhlas. Selain itu kita harus mau melaksanakan putusan hasil mufakat tersebut dengan tanpa keraguan meskipun bukan pendapat kita yang diterima.

7.  Konsekuensi menerima dan melakukan Keputusan
·         Belum tentu sependapat dengan keputusan yang diinginkan
·         Bisa jadi keputusan yang diambil oleh pihak lain adalah keputusan yang lebih baik dari keputusan yang diinginkan
·         Terjadi perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan perselisihan
·         Ketika satu pihak menentukan keputusan, keputusan tersebut belum tentu bisa diterima oleh pihak lain
·         Terkadang satu pihak bisa dikucilkan hanya karena satu pihak tersebut lebih mementingkan egoism diri daripada kepentingan bersama
8.  Manfaat Musyawarah
a.  Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)
Setiap orang pasti memiliki ide atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang bisa dilatih untuk mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar.
b.  Masalah dapat segera terpecahkan
Dengan bermusyawarah, akan bisa didapatkan beberapa jalan alternatif dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Untuk itu sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.
c.   Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
Musyawarah merupakan proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama anggota. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua anggota dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.
d.   Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
Keputusan yang diambil dalam suatu musyawarah tidak boleh merugikan salah satu pihak atau anggota dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggota dengan penuh keikhlasan.
e.   Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
Dalam sebuah musyawarah tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir musyawarah akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.
f.   Adanya kebersamaan
Setiap anggota yang ada didalamnya bisa bersilaturahmi dan mempererat hubungan tali persaudaraan antar sesama anggota.
g.   Dapat mengambil kesimpulan yang benar
Hasil keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan yang dianggap benar dan sah. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap anggotanya.
h.   Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
Dengan bermusyawarah, kita bisa menemukan kebenaran atas pangkal masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Kita bisa mendengarkan berbagai penjelasan dari anggota lainnya, yang nantinya akan menghindarkan kita dari berprasangka atau menduga-duga.
i.    Menghindari celaan
Dengan mengadakan musyawarah, tentunya kita akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.
j.    Menciptakan stabilitas emosi
Dalam bermusyawarah tentu kita akan menemukan pendapat yang berbeda dari yang kita sampaikan. Dengan begitu hal tersebut bisa melatih kita untuk menahan emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan para anggota. Sehingga akan tercipta stabilitas emosi yang baik antar sesama anggota.


Sumber:
http://tugasagamamusyawarah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-agama-tentang-musyawarah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar