1. Pengertian Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata
Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau
mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan
kehidupan modern tentang musyawarah
dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan
“demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi
musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar)
guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang
menyangkut urusan keduniawian.
Musyawarah
pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan
makna dasarnya, yaitu mengeluarkan madu. Oleh karena itu unsur-unsur musyawarah
yang harus dipenuhi adalah; a) Al-Haq; yang dimusyawarahkan adalah
kebenaran, b) Al-’Adlu; dalam musyawarah mengandung nilai keadilan, c) Al-Hikmah;
dalam musyawarah dilakukan dengan bijaksana.
2. Dalil yang
berhubungan dengan Musyawarah
1. Surat
Al-Baqarah ayat 233:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )
Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin
menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan
permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS.
Al-Baqarah: 233)
2. Surat
Ali ‘Imran ayat 159 :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ
الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya : “Maka
disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu.
Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
3. Surat
Al-Syura, Ayat 38 (Makkiyyah):
وَالَّذِينَ
اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya : “(bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Tuhannya, mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rizki yang kami berikan kepada mereka.” (QS. Al-Syura: 38)
4. Hadist
dari Hasan ra
عَنِ الْحَسَنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَدْ عَلَمَ اللهُ أَنَّهُ مَا بِهِ
إِلَيْهِمْ حَاجَةُ, وَلَكِنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُسْتَنَ بِهِ مِنْ بَعْدِه. وَعَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد
أمرهم ))
“Hadits yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha
Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi
yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam
bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk
urusan mereka).”
5. Hadits
dari Imam Ahmad
قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ لِآ بِى بَكْرِ وَ
عُمَرَ: لَوِاجْتَمَعْنَمَا فِى مَشُوْرَةِ مَااخْتَلَفْتُكُمَا (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan
Umar : “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan
menyalahi kamu berdua.” (HR. Ahmad)
6.
Hadist dari Ibnu Majjah
إِذَا اسْتَشَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَسَرَّ عَلَيْهِ (ابن
ماجه)
“Apabila salah seorang
kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah.” (HR. Ibnu Majah)
3. Pentingnya
diadakan Musyawarah
Ada beberapa nilai
dasar yang harus di perhatikan dalam melakukan musyawarah. beberapa nilai dasar
tersebut antara lain :
1) kebersamaan,
2) persamaan hak,
3) kebebasan mengemukan
pendapat,
4) penghargaan terhadap
pendapat orang lain, dan
5) pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab.
4. Tujuan Musyawarah untuk mencapai Mufakat
Musyawarah dengan
tujuan untuk memecahkan masalah. Masalah akan dipecahkan jika masing-masing
peserta lokakarya ingin mengeluarkan pendapat, saran, dan masukan. Tanpa saran
atau usulan yang dikeluarkan oleh peserta lokakarya, diskusi mungkin tidak akan
dicapai dalam arti bahwa tidak ada masalah mungkin akan dipecahkan.
Musyawarah adalah upaya
bersama dengan kerendahan hati untuk memecahkan persoalan (mencari tahu) untuk
membuat keputusan bersama dalam penyelesaian atau solusi dari masalah yang
berkaitan dengan urusan duniawi.
Dalam
musyawarah diajarkan tentang nilai nilai ekuitas dan umum. Dimana
musyawarah harus mampu menghasilkan keputusan yang paling adil untuk kepentingan
bersama. Dalam musyawarah, kita didorong untuk mematuhi setiap peraturan yang
berlaku untuk kursus kelancaran pembahasan. Sikap untuk melakukan hormat
pendapat orang lain bahkan jika bertentangan dengan pendapat kami, tidak boleh
dipotong pendapat orang lain dan harus tertib musyawarah.
5. Ciri-Ciri Musyawarah yang baik
·
Sesuai dengan kepentingan bersama.
·
Pembicaraan harus bisa diterima dengan akal sehat sesuai dengan hati
nurani.
·
Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
·
Dalam proses musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber
dari hati nurani yang luhur.
6. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
musyawarah
·
Dalam menyampaikan pendapat, maka harus dilakukan dengan baik dan santun dari
segi sikap, bahasa atau gerak tubuh. Sikap santun dapat mengurangi
ketersinggungan orang lain apabila ada perbedaan pendapat.
·
Menghargai dan tidak menganggap remeh pendapat orang lain dengan
mendengarkan secara keseluruhan sehingga mengetahui substansi pendapat orang
lain.
·
Jika hasil mufakat ternyata tidak sesuai dengan harapan kita, maka kita
harus tetap menerimanya dengan sabar dan ikhlas. Selain itu kita harus mau
melaksanakan putusan hasil mufakat tersebut dengan tanpa keraguan meskipun
bukan pendapat kita yang diterima.
7. Konsekuensi
menerima dan melakukan Keputusan
·
Belum tentu sependapat
dengan keputusan yang diinginkan
·
Bisa jadi keputusan
yang diambil oleh pihak lain adalah keputusan yang lebih baik dari keputusan
yang diinginkan
·
Terjadi perbedaan
pendapat yang dapat menimbulkan perselisihan
·
Ketika satu pihak
menentukan keputusan, keputusan tersebut belum tentu bisa diterima oleh pihak
lain
·
Terkadang satu pihak
bisa dikucilkan hanya karena satu pihak tersebut lebih mementingkan egoism diri
daripada kepentingan bersama
8. Manfaat
Musyawarah
a. Melatih untuk
menyuarakan pendapat (ide)
Setiap orang pasti
memiliki ide atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan suatu
permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang bisa
dilatih untuk mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam mencari jalan keluar.
b. Masalah dapat segera
terpecahkan
Dengan bermusyawarah,
akan bisa didapatkan beberapa jalan alternatif dalam menyelesaikan suatu
permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari
orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Untuk itu sangat
penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.
c. Keputusan yang diambil memiliki
nilai keadilan
Musyawarah merupakan
proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil adalah merupakan
kesepakatan bersama antar sesama anggota. Kesepakatan yang diambil tentunya
tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua anggota dapat
melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada
unsur pemaksaan.
d. Hasil keputusan yang
diambil dapat menguntungkan semua pihak
Keputusan yang diambil
dalam suatu musyawarah tidak boleh merugikan salah satu pihak atau anggota
dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut dapat diterima
dan dilaksanakan oleh seluruh anggota dengan penuh keikhlasan.
e. Dapat menyatukan
pendapat yang berbeda
Dalam sebuah musyawarah
tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menyelesaikan suatu
masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari
musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah
secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir musyawarah akan
terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil
keputusan bersama yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi
yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.
f. Adanya kebersamaan
Setiap anggota yang ada
didalamnya bisa bersilaturahmi dan mempererat hubungan tali persaudaraan antar
sesama anggota.
g. Dapat mengambil
kesimpulan yang benar
Hasil keputusan akhir
yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan yang dianggap benar dan sah.
Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap
anggotanya.
h. Mencari kebenaran dan
menjaga diri dari kekeliruan
Dengan bermusyawarah,
kita bisa menemukan kebenaran atas pangkal masalah yang menyangkut kepentingan
bersama. Kita bisa mendengarkan berbagai penjelasan dari anggota lainnya, yang
nantinya akan menghindarkan kita dari berprasangka atau menduga-duga.
i. Menghindari celaan
Dengan mengadakan
musyawarah, tentunya kita akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan
celaan orang lain.
j. Menciptakan stabilitas
emosi
Dalam bermusyawarah
tentu kita akan menemukan pendapat yang berbeda dari yang kita sampaikan.
Dengan begitu hal tersebut bisa melatih kita untuk menahan emosi dengan
menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan para anggota. Sehingga akan
tercipta stabilitas emosi yang baik antar sesama anggota.
Sumber:
http://tugasagamamusyawarah.blogspot.co.id/2015/11/makalah-agama-tentang-musyawarah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar