. Pengertian Thaharah
Taharah
menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur),
artinya bersuci atau bersih. Menurut istilah adalah bersuci
dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang
meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di
badan. Taharahmerupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam
kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ،
وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi Bersabda:
Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya
adalah salam.”
Hukum taharah ialah
WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini
banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita
senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”.
(QS Al Baqarh:222)
Selain ayat al qur`an
tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
2. Syarat wajib Thaharah
Setiap
mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus
diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah
Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau debu tanah yang suci.
9. Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.
C. Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا
مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu
dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi.
Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman
Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci
adalah sebagai berikut :
1. Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan
membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk
bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu :
a. Air suci dan mensucikan
Adalah
air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis,
dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air
sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata
air.
b. Air suci tetapi tidak mensucikan
Air
ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1) Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti:
air teh, air kopi, air susu, dsb
2) Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi
panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
3) Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan
anggur dsb
c. Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang
terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d. Air mutanajis
Adalah
air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis,
maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka
hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah
warna, bau, maupun rasanya.
2. Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan
untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3. Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai
pengganti wudu atau mandi.
4. Batu bata, tisu atau benda atau benda yang
dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
3. Bentuk Thaharah
Thaharah
terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah lahir adalah taharah
/ suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci
menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan
jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu,
sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan
cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum,
mandi wajib dan istinjak
a) Wudhu
Wudhu
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota
badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan
menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam
surat Al Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِوَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْعَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُواصَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍوَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
® Syarat Wudu :
Wudu seseorang
dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Beragama Islam
b. Sudah mumayiz
c. Tidak berhadas besar dan kecil
d. memakai air suci lagi mensucikan
e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya
air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
® Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib
dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a. Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika
membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat
wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b. Membasuh seluruh muka
c. Membasuh kedua tangan sampai siku
d. Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f. Tertib (berurutan dari pertama sampai
terakhir)
® Sunnah Wudu
Untuk menambah pahala
dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam
melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
a. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak
berwudu
b. Membaca ta’awuz dan basmalah
c. Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang
tidak berpuasa
d. Membasuh dan membersihkan lubang hidung
e. Menyapu seluruh kepala
f. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
g. Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang
kiri.
h. Membasuh anggota wudu tiga kali.
i. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
j. Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه
الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من
التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu
bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya
Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan
jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
® Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang
dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti
berikut.
a. Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat
keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun
cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam
Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau
kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
b. Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan
tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam
Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau
kamu telah menyentuh perempuan.”
c. Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan
tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad
SAW.
عن امّ حبيبه قالت
سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari
Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang
siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan
oleh Ahmad).
d. Tidur dengan nyenyak
e. Hilang akal.
b) Tayamum
Tayamum
secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak
ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut
istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan
sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau
mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan
sakit.
Firman Allah SWT dalam
surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا
مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ
كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا
طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum
merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat
dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun
waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan
rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
® Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah
sebagai berikut :
a. Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau
mandi wajib dengan tayamum.
b. Sudah masuk waktu salat
c. Sudah berusaha mencari air tetapi tidak
menemukan
d. Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e. Menggunakan tanah atau debu yang suci.
® Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap debu ke muka
c. Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
d. Tertib
® Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan
tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
a. Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak
bertayamum
b. Membaca ta’awuz dan basmalah
c. Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
d. Merenggangkan jari-jari tangan
e. Menghadap kiblat
f. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari
yang kiri
g. Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
® Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang
menjadi batal karena sebab berikut :
a. Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan
tayamum
b. Keadaan seseorang melihat air yang suci yang
mensucikan (sebelum salat)
c. Murtad (keluar dari agama Islam)
® Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang
perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan
karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam
perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak
memperbolehkan terkena air.
a. Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang
suci.
b. Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada
tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
4. نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat
bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
c. Mengusap kedua tangan sampai siku hingga
merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang
berbeda.
d. Membaca do’a sesudah tayamum, seperti do’a
sesudah wudu.
c) Mandi Wajib
Mandi wajib disebut
juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram
air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai
niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan
jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal niatnya
adalah sebagai berikut :
6. نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah
Ta’ala.’
® Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang
menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
a. Niat mandi wajib
b. Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
c. Membersihkan kotoran yang melekat atau
mengganggu sampainya air ke badan.
® Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib
disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a. Menghadap kiblat
b. Membaca basmalah
c. Berwudu sebelum mandi
d. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari
yang kiri, dan
e. Menggosok badan dengan tangan.
® Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah
hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a. Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat,
baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia
bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
b. Selesainya haid bagi perempuan.
c. Selesai melahirkan.
d. Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah
melahirkan.
e. Meninggalnya seseorang (jenazah).
® Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang
sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah
mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa
langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a. Pastikan bahwa kamu benar-benar telah
mengalami hadas besar.
b. Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang
telah kamu pelajari.
c. Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.
d) Istinja’
Pengertian istinja’
Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut
istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan
qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari
keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
a. Hal-hal yang dilarang ketika buang air
· Dilarang menjawab suara adzan
· Dilarang menjawab salam
· Bila bersin hendaknya memuji Allah dalam hati
saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
· Dilarang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
· Dilarang sambil makan, minum dan sebagainya
b. Alat-alat yang digunakan untuk istinja’
· Air
· Batu (jika tidak ada air)
· Kertas atau tissue (jika tidak ada air)
· Daun-daunan yang tidak biasa dimakan (jika
tidak ada air)
c. Tata cara istinja’
- Ada air dapat dibersihkan dengan batu atau
kertas sampai bersih. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
- Jika tidak Sekurang-kurangnya dengan 3 buah
batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda
lain asal keset atau keras.
4. Pengertian hadas dan najis
1. Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa
artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang
terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga
sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw,
bersabda :
قال رسول الله صلّى
الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah
saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika
berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan
jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas
menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua
cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas
dibagi menjadi dua yaitu :
1) Hadas kecil
Hadas kecil adalah
adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak
melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
- Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
- Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
- Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak
tangan tanpa pembatas.
- Hilang akal karena sakit atau mabuk.
- Hadas besar
2) Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau
terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya
hadas besar adalah sebagai berikut :
- Bersetubuh (hubungan suami istri)
- Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
- Keluar darah haid
- Nifas
- Meninggal dunia
2. Najis
a. Pengertian Najis
Najis menurut bahasa
adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang
dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak
sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan
ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah,
Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1) Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah
adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi
laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali
air susu ibunya.
Cara mensucikan najis
mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena
najis.
2) Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah
adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah,
nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian,
yaitu :
- Najis hukmiah adalah najis yang diyakini
adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing
yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada
benda yang terkena najis tersebut.
- Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat,
warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang
zat, warna, rasa dan baunya.
3) Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah
najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah
dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air
mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali.
Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna,
rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى
الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ
بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi
Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu
apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh
kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR
Muslim).
5. Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan
sehari-hari, thaharah memiliki fungsi yaitu :
1. Membiasakan hidup bersih dan sehat
2. Membiasakan hidup yang selektif
3. Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan
Allah SWT melalui sholat
4. Sebagai sarana untuk menuju surga
5. Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT
6. Manfaat Thaharah
1. Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat
dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2. Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang
tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai
kesucian dan kebersihan.
3. Menunjukan seseorang memiliki iman yang
tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian
dari iman.
4. Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan,
pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5. Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik
dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat
dan disiplin.
B. Shalat
Shalat
menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan
beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan
diakhiri dengan salam.
1. Shalat Fardhu
Salat
Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu,
yakni wajib dilaksanakan. Salat Fardhu sendiri menurut hukumnya terdiri atas
dua golongan yakni :
1.Fardhu 'Ain yakni
yang diwajibkan kepada individu. Termasuk dalam salat ini adalah salat
lima waktu dan salat
Jumat untuk pria.
2.Fardhu Kifayah yakni
yang diwajibkan atas seluruh muslim namun akan gugur dan menjadisunnat bila telah dilaksanakan oleh sebagian
muslim yang lain. Yang termasuk dalam kategori ini adalah salat jenazah dan shalat gaib.
Salat
lima waktu adalah salat fardhu (salat wajib) yang dilaksanakan lima
kali sehari. Hukum salat ini adalah Fardhu 'Ain, yakni wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah menginjak
usia dewasa (pubertas), kecuali berhalangan karena sebab tertentu.
Salat lima waktu
merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Allah menurunkan perintah salat ketika peristiwa Isra'
Mi'raj. Kelima salat lima
waktu tersebut adalah:
· Subuh, terdiri dari 2 raka'at. Waktu Shubuh diawali dari munculnya fajar
shaddiq, yakni cahaya putih yang melintang di ufuk timur. Waktu shubuh berakhir
ketika terbitnya Matahari.
Niat nya: "Ushalli
Fardladh shub-hi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam)
lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu Akbar.
Artinya : "Aku
sengaja shalat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena
Allah"
· Zuhur, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Zhuhur diawali jika Matahari telah
tergelincir (condong) ke arah barat, dan berakhir ketika masuk waktu Ashar.
Niatnya : "Ushalli
Fardlal dzuhri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam)
lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Dzuhur empat
rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
· Asar, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Ashar diawali jika panjang
bayang-bayang benda melebihi panjang benda itu sendiri. Khusus untuk
madzab Imam
Hanafi, waktu Ahsar dimulai
jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda itu sendiri.
Waktu Ashar berakhir dengan terbenamnya Matahari.
Niatnya : "Ushalli
Fardlal 'ashri arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam)
lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Ashar empat
rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
· Magrib, terdiri dari 3 raka'at. Waktu Maghrib diawali dengan terbenamnya
Matahari, dan berakhir dengan masuknya waktu Isya.
Niatnya : "Ushalli
Fardlal Maghribi tsalatsa rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(makmuman/imamam) lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Maghrib tiga
rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
· Isya, terdiri dari 4 raka'at. Waktu Isya' diawali dengan hilangnya cahaya
merah (syafaq) di langit barat, dan berakhir hingga terbitnya fajar shaddiq
keesokan harinya. Menurut Imam Syi'ah, Salat Isya' boleh dilakukan setelah
mengerjakan Salat Maghrib.
Niatnya : "Ushalli
Fardlal Isyaa-i arba'a rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an (makmuman/imamam)
lillahi ta'ala." lalu takbiratur ihram : Allahu
Akbar. Artinya : "Aku sengaja shalat fardu Isya' empat
rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah"
Khusus
pada hari Jumat, Muslim laki-laki wajib melaksanakan salat
Jumat di masjidsecara
berjamaah (bersama-sama) sebagai pengganti Salat Zhuhur. Salat Jumat tidak
wajib dilakukan oleh perempuan, atau bagi mereka yang sedang dalam perjalanan
(musafir).
a. Waktu salat
Waktu
salat sangat berkaitan dengan peristiwa peredaran semu Matahari relatif
terhadap bumi. Pada dasarnya, untuk menentukan waktu salat, diperlukan letak
geografis, waktu (tanggal), dan ketinggian. urutan waktu salat (dari pagi
sampai malam) yaitu imsak, Subuh, syuruq, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.
· Syuruq
Syuruq adalah
terbitnya Matahari. Waktu syuruq menandakan berakhirnya waktu Subuh. Waktu
terbit Matahari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan
menggunakan algoritma tertentu.
· Zuhur
Waktu istiwa' (zawaal)
terjadi ketika Matahari berada di titik tertinggi. Istiwa' juga dikenal dengan
sebutan "tengah hari" (bahasa Inggris: midday/noon).
Pada saat istiwa', mengerjakan ibadah salat (baik wajib maupun sunah) adalah
haram. Waktu Zuhur tiba sesaat setelah istiwa', yakni ketika Matahari telah
condong ke arah barat.Biasanya pada jadwal salat, waktu Zuhur adalah 5 menit
setelah istiwa'.
· Asar
Menurut mazhab
Syafi'i, Maliki, dan Hambali, waktu Asar diawali jika panjang bayang-bayang
benda melebihi panjang benda itu sendiri. Sementara madzab Imam Hanafi
mendefinisikan waktu Asar jika panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi
panjang benda itu sendiri.
· Magrib
Waktu Magrib diawali
ketika terbenamnya Matahari. Terbenam Matahari di sini berarti seluruh
"piringan" Matahari telah "masuk" di bawah horizon
(cakrawala).
· Isya dan Subuh
Waktu Isya
didefinisikan dengan ketika hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit,
hingga terbitnya fajar shaddiq. Sedangkan waktu Subuh diawali ketika terbitnya
fajar shaddiq, hingga sesaat sebelum terbitnya Matahari (syuruq).
· Imsak
Ketika menjalankan
ibadah puasa, waktu Subuh menandakan dimulainya ibadah puasa. Untuk faktor
"keamanan", ditetapkan waktu Imsak, yang umumnya 5-10 menit menjelang
waktu Subuh.
® Syarat-syarat wajibnya Shalat Fardhu
a. Muslim,orang kafir tidak diwajibkan shalat
karena didahulukannya dua kalimat syahadat.
b. Berakal, shalat tidak diwajibkan pada orang
gila.
c. Baligh, shalat tidak diwajibkan pada anak
kecil hingga ia baligh.
d. Waktunya telah tiba.
e. Bersih dari darah haid dan darah nifas.
® Syarat-syarat sahnya shalat
a. Menutup aurat.Aurat laki-laki antara tali
pusar hingga kedua lutut, sedangkan aurat pada wanita adalah seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Bersih dari hadats kecil, maksudnya dengan
wudhu.
c. Menghadap kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa
menghadap kiblat sesuai firman Allah Swt. Yang artinya : “Dan
dimana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian kearahnya.”
(Al-baqarah: 144).
d. Mengetahui shalat fardhu dan shalat sunnat.
e. Menjauhi semua yang membatalkan wudhu dan
shalat.
® Rukun-rukun dalam melaksanakan shalat fardhu
a. Berdiri bagi yang mampu
b. Niat
c. Takbiratul ihram
d. Membaca surat Al-Fatihah
e. Ruku’ dengan thuma’ninah
f. I’tidal dengan thuma’ninah
g. Sujud 2 kali dengan thuma’ninah
h. Duduk antara 2 sujud
i. Duduk yang akhir
j. Tahiyat akhir
k. Shalawat atas nabi pada tasyahud akhir
l. Salam pertama
m. Tertib
® Yang membatalkan shalat:
a. Berhadats, yakni apa saja yang keluar dari
dubul dan qubul.
b. Bercakap-cakap dengan sengaja selain dari
bacaan shalat.
c. Terbuka aurat.
d. Bergerak tiga kali berturut-turut.
e. Terkena najis.
f. Makan minum sedikit dengan sengaja atau makan
minum banyak walaupun lupa.
g. Menghadap kelain kiblat.
h. Langkah atau memukul yang berlebihan.
i. Tertawa terbahak-bahak.
j. Menambah rukun fi’li dengan sengaja.Misalnya
menambah raka’at dan sebagainya.
k. Makmum mendahului imam sampai dua rukun.
l. Berubah niat (berniat membatalkan shalat).
m. Murtad (berpaling dari agama islam).
® Hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat:
a. Bergerak sederhana seperti membetulkan
pakaian.
b. Berdehem ketika dibutuhkan.
c. Membetulkan orang yang ada di shaf.
d. Menguap dan meletakkan tangan di mulut.
e. Membaca tasbih untuk imam jika ia lupa.
f. Menghalangi orang-orang yang berjalan di
depannya.
g. Membunuh ular, dan kalajengking yang
menyerangnya ketika shalat.
h. Menggaruk badan dengan tangan, karena ini
termasuk gerakan yang sederhana yang ditelorir.
i. Memberi isyarat dengan telapak tangan terhadap
orang yang memberi ucapan salam.
2. Shalat Sunah
Shalat
sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’.
Yang dimaksud denganan-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak
termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan
tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.Menurut Mazhab Hanafi, shalatan-nawâfil terbagi
atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah.
Shalat masnûnah ialah
shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan,
sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).
Salat sunah menurut
hukumnya terdiri atas dua golongan yakni:
1. Muakad, adalah salat sunah yang dianjurkan
dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari
raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
2. Ghairu Muakad, adalah salat sunah yang
dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat
sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat
kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
® Pembagian Menurut Pelaksanaan
1. Shalat wudlu'
2. Shalat Tahiyyatul Masjid
3. Shalat Taubat
4. Shalat Dluha
5. Shalat Tahajjud
6. Shalat Hajat
7. Shalat Tasbih
8. Shalat Awwabin
9. Shalat Musafir
10. Shalat Rowatib
11. Shalat Istikhoroh
12. Shalat Muthlaq
2. Shalat Dua Hari Raya
4. Shalat Istisqo’
5. Shalat Witir
® Macam-macam shalat sunnat :
1. Shalat sunnat wudhu’
Shalat
sunat wudhu’ atau yang disebut juga dengan shalat syukrul wudhu adalah
shalat yang dikerjakan setelah berwudhu’.Tata cara pelaksanaannya adalah:
1) Sehabis berwudhu kita disunahkan membaca doa:
Asyhadu an laa ilaaha
illallaahu wahdauu laa syarika lahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa
rasuuluhu. Allahummaj’alnii minat-tawwaabiina waj’alnii minal mutathahiriina
waj’alnii min ‘ibaadikash-shaalihiin.
Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan
tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku
orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang saleh.”
2) Selesai membaca doa tersebut,lalu melaksanakan
shalat sunah wudhu 2 rakaat.
Niatnya:Ushallii sunnatal-wudhuu’I
rak’ ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
Artinya: ”Aku niat shalat sunah wudhu 2 rakaat karena Allah.”
3) Shalat ini dikerjakan 2 rakaat sebagaimana
shalat yang lain dengan ikhlas sampai salam.
2. Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat
Tahiyyatul Masjid adalah Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap
masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia
duduk.dikerjakan dua raka’at.cara pengerjaannya sama dengan sholat sunat yang
lainnya yang berbeda cuma niatnya
3. Shalat Taubat
Shalat
Taubat adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim jika ingin
bertaubat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Shalat taubat dilaksanakan
dua raka'at dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk
melakukan shalat.
4. Shalat Dhuha
Shalat
Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika
matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7
hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah
raka'at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam
satuan 2 raka'at sekali salam.
Tata Cara Shalat
Dhuha:
1) Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca
surat Asy-Syams
2) Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuh
3) Niat shalat dhuha adalah:
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
“Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat
shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah”.
4) Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:
"Ya Allah,
bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah
kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu,
perlindungan-Mu". "Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit,
turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah,
jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha,
keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami
segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh".
5. Shalat Tahajud
Shalat
Tahajud adalah shalat
sunat yang dikerjakan pada waktu malam, dimulai selepas isya sampai menjelang
subuh.
Jumlah rakaat pada
shalat ini tidak terbatas, mulai dari 2 rakaat, 4, dan seterusnya.
1) Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud
a) Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam
19.00 samapai jam 22.00
b) Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam
22.00 sampai dengan jam 01.00
c) Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00
sampai dengan masuknya waktu subuh.
2) Niat shalat tahajud
“Ushallii
sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
Artinya:
“Aku niat
shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”
3) Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:
“Rabbanaa aatina
fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.”
Artinya:
“Ya Allah Tuhan
kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah
kami dari siksa api neraka.”
Dalam hadits Bukhari
dinyatakan, bahwa Rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu
bertahajud membaca doa:
“Allahumma lakal hamdu
anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus
samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi,
wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka
haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa
Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma
laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika
khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa
maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa
anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.”
Artinya:
”Ya Allah, bagi-Mu
segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala
isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah
segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah
haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad
adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami
berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah
kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan
yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang
kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak
ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan
dengan pertolongan Allah.”
4) Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar
sebagai berikut
“Astagfirullaahal
azhim wa atuubu ilaiih”Artinya:
“Kami memohon
ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”
5) Keutamaan Shalat Tahajud
Sahabat Abdullah bin
Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad
saw:
“Seutama-utama shalat
sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)
Selain itu, Allah
sendiri juga berfirman,yang artinya:
“Pada malam
hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan
Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’: 79)
Dari Jabir r.a., ia
barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda:
Sesungguhnya
pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya
untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan
memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)
“Lazimkan dirimu
untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu,
mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah
dari dosa.” (HR Ahmad)
6. Shalat Hajat
Shalat
Hajat adalah shalat
sunnat yang dilakukan seorang muslim ia memiliki hajat tertentu dan ia ingin
hajat tersebut dikabulkan oleh AllahSWT.
Shalat hajat dilakukan
minimal 2 raka'at dan maksimal 12 raka'at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat
ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang
untuk melakukan shalat.
1) Niat shalat hajat
“Ushallii sunnatal
haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.”
Artinya:
“Aku berniat shalat
hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
7. Shalat Sunnah Tasbih
Shalat
sunat tasbih adalah shalat
sunat yang di dalamnya dibacakan kalimat tasbih sebanyak 300 kali.
1) Niat shalat tasbih:
“Ushallii sunnat
tasbihi rak’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:
"Aku niat shalat
sunat tasbih dua rakaat, karena Allah."
8. Shalat Sunnah Awwabin
Shalat
sunat awwabin adalah shalat sunat yang dikejakan selesai mengerjakan
shalat sunat ba’da magrib, dilakukan sebanayak 2 sampai dengan 6 rakaat.
9. Shalat Musafir
Apabila
seseorang hendak berpergian, sebelum meninggalkan rumah, ia dianjurkan
mengerjakan solat safar dua rakaat; demikian pula sesudah tiba di rumah
kembali.
Caranya sama dengan
mengerjakan solat subuh, hanya niatnya berlainan, yaitu berniat solat safar
sunnat kerana Allah SWT. Selesai solat berdoalah agar perjalanan diridhai,
dimudahkan dan diselamatkan Allah SWT. dalam perjalanan, baik pribadi, tugas
maupun keluarga yang ditinggalkan.
10. Shalat Rawatib
Shalat
Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat
sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu
mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg
berikut:
Mu’akkad
· dua rakaat qabla subuh
· dua rakaat qabla zuhur
· dua rakaat ba’da zuhur
· dua rakaat ba’da maghrib
· dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb
berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin
Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua
rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua
rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari
Muslim).
Ghairu Mu’akkad
· empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
· empat rakaat sebelum asar
· empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing
berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah:
“Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan
empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R.
Tarmizi).
“Dari Ibnu Umar, bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan
shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi).
Hadist Nabi Muhammad
SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum
Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga
kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari).
11. Shalat Istikhoroh
Shalat
istikhoroh adalah shalat sunnah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah agar
memberikan pilihan yang lebih baik dari dua perkara (pilihan) atau lebih untuk
menghapus keraguan hati dalam memilih, agar tidak menyesal dilain hari nanti.
1) Waktu mengerjakannya:
Ialah setiap saat ada
kepentingan asalkan tidak waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah,
baik siang maupun malam hari.Namun utamanya jika dikerjakan dimalam hari
sebagaimana shalat tahajud, pada sepertiga malam yang terakhir.
2) Niat shalat Istikhoroh
“Usholli sunnatal
istikhooroti rok’ataini lillaahi ta’aalaa”
Artinya:“Saya berniat
shalat sunnat istikhoroh dua raka’at, karna Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w
bersabda:“Tidak akan menyesal orang yang (suka) mengerjakan shalat istikhoroh
dan tidak akan kecewa orang yang (suka) bermusyawarah serta tidak akan
kekurangan orang yang (suka) berhemat.”
12. Shalat Mutlak
Shalat
Muthlak adalah shalat yang dikerjakan sewaktu-waktu, kecuali pada yang dilarang
untuk mengerjakan shalat sunnat, misalnya sesudah shalat subuh dan shalat
ashar.
13. Shalat Tarowih
Shalat tarowiih adalah
shalat sunnat yang dikerjakan pada malam bulan ramadhan.Waktu shalat tarowiih
ialah sesudah shalat isya’ sampai terbit fajar (masuk waktu subuh).
1) Tata tertib
mengerjakannya:
Dikerjakan tiap dua
raka’at salam, sesudah selesai diakhiri dengan satu atau tiga raka’at. Dan bisa
dikerjakan secara berjama’ah atau sendirian.
2) Niat shalat
tarowiih:
“Usholli sunnatat
taroowiihi rok’ataaini lillaahi ta’ala.”
Artinya:“Saya berniat
shalat sunnat tarowiih dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
Hadist Nabi s.a.w :
“An abii
huroirota rodliyallaahu ‘anhu anna rasuulullaahi shollallaahu ‘alaihi wa sallam
qoola : man qooma romadloona iimaana wahtisaaban ghufiro lahu maa taqodda ma
min dzanbihi.”
Artinya:“Barang siapa
bangun (malam) bulan ramadhan (untuk mengerjakan shalat), karena iman ( percaya
dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka akan diampuni dosanya yang lampau.”
14. Shalat Dua Hari Raya
Sholat
hari raya adalah shalat sunnat yang dikerjakan pada kedua hari raya, yaitu:
hari raya Fitri (tgl. 1 Syawal) dan hari raya Adlha (kurban tgl. 10 Dzul Hijjah).
1) Cara mengerjakannya
:
Waktu shalat hari raya
fitri itu, pada tanggal 1 syawal mulai terbit matahari sampai matahari
tergelincir (datang waktu dhuhur). Dan shalat hari raya kurban, pada tanggal 10
djul hijjah (bulan haji) mulai terbir matahari sampai matahari tergelincir
(tiba waktu dhuhur).
2) Niat shalat hari
raya fithri :
“Ushollisunnata li
‘iidil fithri rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“Saya berniat
shalat sunnat hari raya fithri dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat hari
raya adlha :
“Usholli sunnata li
‘iidil adlha rok’ataini lillaahi ta’ala.”
Artinya :“ Saya
berniat shalat sunnat hari raya adlha dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
15. Shalat Dua Gerhana
Shalat
dua gerhana adalah shalat yang dikerjakan karena ada gerhana bulan dan
matahari.
1) Cara mengerjakannya
:
Cara mengerjakan
shalat dua gerhana itu boleh dikerjakan secara sendirian, tetapi utamanya
dikerjakan secara berjama’ah. Cara mengerjakannya sebagaimana shalat sunnat
biasa, namun berbeda lafas niatnya dan berbeda dalam ruku’nya, yakni dikerjakan
dua raka’at dengan empat kali ruku’ dan sama dalam sujud yaitu empat kali
sujud. Jadi lebih jelasnya : pada roka’at pertama, sesudah ruku’ dan bangkit
i’tidal, kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat lagi, lalu ruku’ lagi dan
i’tidal lagi baru kemudian sujud sebagaiman biasa. Demikian pula pada raka’at
kedua dikerjakan seperti raka’at pertama.
2) Niat shalat gerhana
bulan (khusuf)
“Usholli sunnatal
khusuufi rok’ataini lillaahi ta’aalaaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat gerhana bulan dua raka’at, karena Allah Ta’ala.”
3) Niat shalat gerhana
matahari
“Usholli sunnatal
kusuufi rok’ataini lillaahi ta’aallaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat gerhana matahari dua raka;at, karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w
bersabda :
“Innasy syamsya wal
qomaro aayataani min ayaatillaahi laa yankas ifaani limauti ahadin walaa li
hayaatihi fa idzaa ro’aitumuuhumaa fad’uullaaha wa sholluu hatta tankasifa.”
Artinya :“Sesungguhnya
matahari dan bulan adalah keduanya menjadi tanda dari tanda-tanda keagungan
Alah, terjadinya dua gerhana (matahari dan bulan), bukan karena mati dan
hidupnya seseorang. Maka apabila kamu menyaksikan gerhana matahari atau bulan,
hendaklah kamu berdo’a kepada Allah dan shalatlah sampai gerhana selesai.”
16. Shalat Istisqo’
Shalat
istisqo’adalah shalat sunnat yang dikerjakan, karena ada keperluan untuk mohon
hujan.
17. Shalat Witir
Shalat
witir adalah shalat yang dikerjakan dengan bilangan ganjil. Misalnya : satu
raka’at tiga, lima dan seterusnya.Waktunya setelah shalat shalat isya’ sampai
terbit fajar (tiba waktu subuh).
1) Niat shalat witir :
“Usholli sunnatal
witri rok’ataini lillaaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat sunat witir dua raka’at karena Allah Ta’ala.”
Niat shalat witir satu
raka’at :
“Usholli sunnatal
witri rok’atan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya :“Saya berniat
shalat witir satu raka’at karena Allah Ta’ala.”
Rasulullah s.a.w
bersabda :“Ij’aluu akhirosholaatikum bil laili witron.”
Artinya :“Jadikanlah
akhir shalatmu pada waktu malam dengan witir.”
(HR.Bukhori dan Muslim
yang bersumber dari Ibnu ‘Umar r.a.). 4
3. Interpretasi
Shalat
merupakan rukun Islam yang kedua setelah dua kalimat syahadat. Shalat terbagi 2
yaitu Shalat Fardhu dan Shalat Sunnat. Shalat Fardhu hukumnya wajib dan
mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat yang bagaimanakah
yang dapat mencegah seseoarang dari perbuatan keji dan mungkar? Yaitu shalat
yang dilakukan dengan hati yang ikhlas serta khusu’ dalam pelaksanaannya.
Dengan shalat dapat membentuk pribadi yang mempunyai sifat tawadu’, pandai
bersyukur, slalu tawakal, sabar, tabah dalam mengarungi kehidupan. Membina
muslim agar senantiasa hidup bersih dan suci jiwa dan raga. Shalat merupakan
sarana untuk menyampaikan pernyataan diri manusia kepada Tuhan-Nya secara tulus
ikhlas bahwa semua yang ada pada dirinya, shalat dan ibadahnya, hidup dan
matinya hanya milik Allah.
C. Kemuhammadiyaan
1. Pengertian Muhammadiyah
Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar (Menurut
Wikipedia, da’wah amar ma’ruf nahi munkar adalah Sebuah frasa dalam bahasa arab
yang maksudnya sebuah perintah untuk mengajak atau menganjurkan hal-hal yang
baik dengan mencegah hal-hal yank buruk bagi masyarakat) dengan maksud dan
tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi
Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh
aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang
merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan
perseorangan maupun kolektif. Adapun pengertian muhammadiyah menurut estimologis
(bahasa), terminologis(istilah),dan menurut H. Djarnawi Hadikusuma.
® Arti estimologis (bahasa)
Muhammadiyah berasal
dari kata bahasa arab "Muhammad" yaitu nama nabi atau Rasul yang
terakhir. Kemudian mendapatkan "ya nisbiyah "yang artinya menjeniskan.Jadi
Muhammadiyah berarti umatnya Muhammad atau pengikut Muhammad.Yaitu semua orang
yang meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan pesuruh Allah yang
terakhir.Dengan demikian siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang
Muhammadiyah, tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan Organisasi, golongan
bangsa, geografis, etnis, dan sebagainya.
® Arti Terminologis (istilah)
Muhammadiyah merupakan
sebuah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, berdasarkan asas Islam
yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunah yang didirikan oleh Muhammad Darwis
atau lebih dikenal dengan nama K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330
H, bertepatan pada tanggal 18 November 1912 M di Kampung Kauman Yogyakarta.
® Penisbahan nama muhammadiyah
tersebut menurut H. Djarnawi Hadikusuma mengandung pengertian sebagai berikut:
”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu
ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam.
Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai yang memang
ajaran yang serta dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, agar supaya dapat
menjalani kehidupan dunia sepanjang
kemauan agama Islam. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat
memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
2. Latar belakang berdirinya muhammadiyah
Bulan
Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) merupakan
momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam
modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan pembaruan Islam di negeri
berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh
seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan
atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta. “Muhammadiyah” pada
mulanya diusulkan oleh kerabat sekaligus sahabat Kyai Ahmad Dahlan yang bernama
Muhammad Sangidu, seorang Ketib Anom Kraton Yogyakarta dan tokoh pembaruan yang
kemudian menjadi penghulu Kraton Yogyakarta, yang kemudian diputuskan Kyai
Dahlan setelah melalui shalat istikharah.
(Darban, 2000: 34).
Setelah Kyai Dahlan
menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun
1903, Kyai Dahlan mulai menyebarkan pembaharuan islam di Tanah Air. Gagasan
pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama
Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau,
Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari
Maskumambang, juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam
seperti IbnTaimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad
Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama
bermukim di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran
Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan.Jadi
sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan
pembaruan.
Ketika berbicara
muhammadiyah dengan berlandaskan pada tafsir QS. Al-Imrann ayat 104 “ dan
hendaklah ada golongan diantara kamu menyeruh kepada yang ma’ruff dan mencegah
dariyang mungkar...” bahwa golongan umat yang dikatakan beruntung adalah yang
mau untuk menyeruh kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Yang memang
pada masa itu, keadaan kaum yogyakarta yang mayoritas masih di dominasi oleh
kaum abangan sehinggga kegiatan pribadatan masih tercampur oleh
budaya-budaya hindu-budha yang menjadikan agama islam tidak murni lagi.
Pada masa itu kaum muslim khususnya di yogyakarta walaupun beragama islam tapi
masih tercampur dengan animisme dan dinamisme. Hal ini terlihat dengan
adanya sesajen, ruwutan, dll yang dalam muhammadiyah dikenal dengan istilah
penyakit TBC ( tahayul, bid’ah, khurofat). Dari semangat berjuang inilah
kemudian muncul rumusan untuk mendirikan organisasi kemasyarakkatan. Pada awal
berdirinya masih mencakup ruang lingkup yang kecil yaitu sekitar kerisidenan
yogyakarta, tetapi kemudian meluas dan berkembang hingga seluruh indonesia
bahkan sampai keluar negri. Dengan tujuan menciptakan masyarakat islam yang
sebenar benarnya, artinya adalah masyarakat islam yang sesuai dengan sunnah dan
Al’Qur’an tidak lebih dan tidak kurang. Yang harapanya akan terwujud masyarakat
islam yang adil, makmur dan sejahtera.
Visi Muhammadiyah
adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan
watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan
dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi
rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju
terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt
dalam kehidupan di dunia ini.
Misi Muhammadiyah
adalah:
1. Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai
dengan ajaran Allah swt yang dibawaoleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi
Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
2. Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran
sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan
persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
3. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber
pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai
penjelasannya.
4. Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan
pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah
ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Shalat fardu hukumyan
wajib artinya jika dikerjakan berpahala, jika ditinggalkan berdosa. Shalat
fardu terbagi atas 5 waktu, yaitu :
1. Subuh
2. Dzuhur
3. Ashar
4. Mag’rib
5.Isya
Rasulullah pernah
bersabda: “Shalat itu adalah tiangnya agama, barang siapa yang mendirikannya
maka berarti ia telah mendirikan agama, dan barang siapa meninggalkannya
berarti ia telah meruntuhkan agama” (Al-Hadits).
Bahkan hal ini dipertegas oleh firman Allah
SWT.:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوتِ وَالصَّلوةِ الْوُسْطَ وَقُوْمُوْا
لِلَّهِ قَنِتِيْنَ.
Artinya: “Jagalah
(peliharah) segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk
Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah [2]: 238).
Dengan hujjah di atas,
dapat kita pahami bahwa begitu pentingnya melaksanakan dan memelihara shalat
(shalat fardhu). Karena melaksanakan shalat merupakan salah satu ciri bagi
orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER DARI BUKU :
Abidin, Zainal,
1998. Kunci ibadah. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Innayati, S,
2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra Kertonatan.
Suparta, Mundzier,
2006. Pendidikan agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang: PT.
Karya Toha Putra.
Rifa’i, Mohammad,
2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya
Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar