. Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata : qaruba – yaqrabu – qurban wa qurbaanan. Artinya, “dekat”
atau “mendekatkan diri”, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah,
qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah
baik berupa hewan sembelihan maupun. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang
digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga
dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi.
Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang
disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00
– 10.00. Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang
disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari,
1994).
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat
dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :
“Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya
nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)
“Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang
Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dan Dalam hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah r.a. berkata,bahwasanya
Rasulullah Saw. bersabda :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ,
فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه,
وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah
sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu
Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits
selainnya.
2. Ketentuan Hewan Qurban
Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah binatang ternak yang
dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau
domba. Binatang yang sah untuk menjadi qurban, ialah yang tidak mempunyai cacat
seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, dll. Dikatakan
syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah
ditetap kan syariat. Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk dijadikan qurban
adalah :
·
Cukup umurnya:
o Domba sekurang-kurangnya
berumur satu tahun;
o Kambing, sekurang-kurangnya
berumur dua tahun;
o Unta sekurang-kurangnya
berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o Sapi, sekurang-kurangnya
berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Tidak cacat , Tidak sakit, Tidak
pincang, Tidak buta, Tidak kurus, Tidak putus
telinga atau tanduknya.
sunnah-sunnah waktu menyembelih
Qurban
Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara berikut ini :
- Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
- Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika
ia wakil menyembelihkannya, maka
disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
- Berdoa supaya kurban diterima Allah.
Sunnat membaca do’a :
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ
وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
"Dengan
nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan
umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.
Hikmah Qurban
Qurban
merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi
illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat
Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan
kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging
hewan qurban.
Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban,
antara lain :
·
Akan menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
·
Sebagai rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada
dirinya.
·
Menambah rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lainyang kurang
mampu.
·
Akan menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah kurban melibatkan
seluruh lapisan masyarakat.
C. AQIQAH
Setiap
Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang
tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah,
antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal
yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan
nama yang baik bagi anaknya yang lahir.
1. Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir.
Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan
dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’.[1][17][18] Sedangkan menurut pendapat lain adalah
menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi
yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu
perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan
aqiqah, bayi tersebut diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya.
Sumber:
http://sitijulaiha1268.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-penyembelihan-hewan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar