Jumat, 03 Juni 2016

QURBAN

.   Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban berasal dari bahasa Arab  yang diambil dari kata : qaruba – yaqrabu – qurban wa qurbaanan. Artinya, “dekat” atau “mendekatkan diri”, mendekati atau menghampiri. Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
 Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah , dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00. Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :

 “Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)

 “Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dan Dalam hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah r.a. berkata,bahwasanya Rasulullah Saw.  bersabda :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.



2.   Ketentuan Hewan Qurban
Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang sah untuk menjadi qurban, ialah yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, dll. Dikatakan syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah ditetap kan syariat. Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk dijadikan qurban adalah :
·       Cukup umurnya:
o   Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun;
o   Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun;
o   Unta sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o   Sapi, sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Tidak cacat , Tidak sakit, Tidak pincang, Tidak buta, Tidak kurus, Tidak putus telinga atau tanduknya.
sunnah-sunnah waktu menyembelih Qurban
Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara berikut ini :
  • Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
  • Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika ia  wakil menyembelihkannya, maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
  • Berdoa supaya kurban diterima Allah.
          Sunnat membaca do’a :
بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
"Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya." Kemudian beliau berkurban dengannya.”
Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.
  Hikmah Qurban
            Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.

Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain :
·          Akan menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
·         Sebagai rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
·          Menambah rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lainyang kurang mampu.
·         Akan menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah kurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
C.    AQIQAH
            Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir.
1.    Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’.[1][17][18] Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan aqiqah, bayi tersebut diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya.


Sumber:
http://sitijulaiha1268.blogspot.co.id/2015/01/makalah-tentang-penyembelihan-hewan.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar