SHALAT
Semua Muslim
sepakat bahwa shalat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan
dalam sabda Rasululla Saw. berikut: Dan sesungguhnya shalat diwajibkan dalam
sehari semalam adalah lima kali, yaitu tujuh belas rakaat; diwajibkan Allah
atas setiap laki-laki Islam, baligh, dan berakal (sehat), dan atas perempuan
Islam, baligh, dan berakal (sehat), serta tidak sedang dalam haid dan nifas.
Sesungguhnya kewajiban
shalat tidak gugur dalam mukallaf, kecuali ia telah meninggal dunia. Demikian
menurut para imam mazhab, kecuali Hanafi. Hanafi berpendapat:
apabila seseorang sudah tidak mampu memeberi isyarat dengan kepalanya maka
gugurlah kewajiban shalat darinya..
Orang yang pingsan
karena suatu penyakit atau sesuatu sebab yang mubah, gugurlah kewajiban
shalat darinya selama ia pingsan. Demikian menurut pendapat Maliki dan Syafi’i.
Hanafi: Jika pingsannya sehari semalam atau kurang, ia wajib mengqadha
shalatnya. Jika lebih daripada itu, ia tidak wajib mengqadhanya. Sementara itu,
Hambali berpendapat: pingsan tidak menggugurkan kewajiban qadha.
1.
Hukum atas ditinggalkanya Shalat:
Empat imam mazhab sepakat bahwa
setiap mukallaf yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya
dihukumi sebagai kafir dan wajib dibunuh. Namun, mereka berbeda pendapat
tentang mukallaf yang meninggalkan shalat bukan karena pengingkaran
terhadapnya, tetapi semata-mata karena malas dan meremehkannya.
Maliki dan Syafi’i
berpendapat: Ia harus dibunuh. Namun ia dibunuh atas nama had, bukan
karena dikafirkan. menurut pendapat yang shahih dari mereka. Sesudah dibunuh, jasadnya
diberlakukan sebagaimana perlakuan terhadap jasad seorang Muslim, yakni
dimandikan, dishlatkan, dikuburkan, dan diwarisi hata peninggalannya.
Pendapat yang
shahih dari Syafi’i: meninggalkan satu shalat saja, ia sudah pantas
dibunuh, tetapi terlebih dahulu diberi kesempatan untuk bertobat. Jika ia
bertobat maka ia tidak dibunuh. Akan tetapi, jika ia tidak mau bertobat maka ia
dibunuh.
Hanafi
berpendapat: Orang tersebut dipenjarakan sampai ia mau melaksanakan shalat.
Sementara itu, dari Hambali ada dua pendapat. Pendapat yang dipilih
kebanyakan sahabatnya dan dinukil dari nasnya adalah bahwa orang yang
meningalkan satu satu shalat harus dibunuh. Ia dibunuh karena kukufurannya,
seperti orang murtad, dan diberlakukan padanya apa yang diberlakukan terhadap
orang murtad, yaitu tidak dishalatkan dan tidak diwarisi harta peninggalannya.
Harta peninggalannya menjadi harta fa’i.
Empat imam
mazhab sepakat bahwa shalat merupakan kewajiban yang tidak dapat digantikan
dengan harta (fidtah) atau diwakilkan kepada orang lain.
2.
Hukum Orang Kafir Mengerjakan Shalat
Jika orang kafir mengerjakan shalat, apakah ia dihukumi Islam? Hanafi
berpendapat: Jika ia mengerjakan shalat didalam masjid, baik sendirian maupun
berjamaah, maka ia dihukumi Islam. Syafi’i: Ia tidak dihukumi Islam,
kecuali shalatnya dilakukan di negeri yang memerangi Islam (dar al-harb).
Maliki: Kalau ia shalat ketika bepergian (safar), karena karena khawatir
atas keselamatan dirinya, maka ia tidak dihukumi Islam. Namun, jika ia shalat
dalam keadaan aman, tidak ada yang ditakutinya, maka ia dihukumi Islam. Hambali:
Apabila ia shalat maka ia dihukumi Islam secara mutlak, baik shalatnya
sendirian maupun berjamaah, baik di dalam masjid maupun di tempat lain, baik di
negeri Isla maupun bukan.
3.
Syarat dan Rukun
Para imam mujtahid sepakat bahwa
shalat mempunyai syarat-syarat. Tanpa syarat-syarat tersebut, shalat tidak sah.
Syarat-syarat yang mendahului shalat ada empat, sebagai berikut:
1.
Wudhu dengan air atau tayamum ketika tidak ada air;
2.
Berdiri di tempat yang suci;
3.
Menghadap Kiblat bagi yang sanggup melakukannya;
4.
Mengetahui dengan yakin bahwa waktu shalat telah tiba
Menutup Aurat
Para imam mazhab berbeda
pendapat tentang menutup aurat. Hanafi, Syafi’i dan Hambali:
menutup aurat termasuk syarat-syarat shalat. Oleh karena itu, menurut mereka
syarat shalat itu ada lima.
Hal tersebut
berbeda dengan pendapat para ulam mazhab Maliki. Sebagian mereka
berpendapat: Menutup aurat termasuk syarat-syarat sholat jika sanggup dikerjakan
dan teringat. Kalau aurat sengaja dibuka dan shalat dalam keadaan tersebut,
padahal ia sanggup menutupnya, maka shalat itu batal.
Sebagian yang lain berpendapat: Menutup aurat merupakan kewajiban
yang berdiri sendiri. Ia bukan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, jika
seseorang shalat dalam keadaan aurat terbuka dan disengaja maka ia telah
durhaka, tetapi kewajiban shalatnya gugur—shalatnya dipandang sah. Sedangkan
pendapat yang dipegang para ulama mutaakhir mazhab Maliki: Shalat dengan
aurat terbuka adalah tidak sah.
4.
Rukun-rukun Shalat
Empat imam mujtahid sepakat bahwa
shalat mempunyai rukun-ruku yang termasuk di dalam shalat. Di antaranya, ada
tujuh rukun yang disepakati, sebagai berikut:
1.
Niat;
2.
Takbiratul ihram;
3.
Berdiri bagi yang mampu;
4.
Membaca (sutar Al-Fatihah);
5.
Rukuk;
6.
Sujud;
7.
Duduk pada akhir shalat.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang rukun-rukun selain yang tuju ini.
Syarat-syarat dan rukun-rukun di atas merupakan fardu shalat,
yang sebagian bersatu dan sebagian lagi tidak bersatu. Maka, niat menurut ijma
adalah fardu shalat.
Niat
Bolehkah niat didahulukan atas takbiratul ihram? Dalam hal ini, Hanafi
dan Hambali berpendapat: Boleh mendahulukan niat atas takbirtul ihram
asalkan terpaut sedikit dengan takbir. Maliki dan Syafi’i berpendapat:
Niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram. Tidak boleh didahulukan atau
diakhirkan.
Al-Qaffal, seorang imam mutaqaddim pengikut mazhab Syafi’i,
berpendapat: Jika niat bersamaan dengan awal takbiratul ihram, maka shalat itu
sah.
An-Nawawi, seorang imam mutaakhir pengikut mazhab Syafi’i,
berpendapat: pendapat yang dipilih dalam hal ini ialah cukup membandingkan
kebersamaan menurut anggapan umum, mengingat shalat yang dikerjakan tidak
dipandang lalai darinya. Inilah yang diamalkan orang-orang dahulu (salaf).
Takbiratul Ihram
Para iam mazhab sepakat bahwa
takbiratul ihram termasuk fardu-fardu shalat yang tidak sah kecuali dilafalkan.
Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa shalat tidak sah dengan
semata-mata niat tanpa takbiratul ihram.
Para imam mazhab pun sepakat
bahwa takbiratul ihram cukup dengan mengucapkan: Allahu Akbar (Allah Maha
Besar).
Bolehkah lafaz takbiratul ihram diganti dengan kalimat lain yang
semakna? Hanafi berpendapat: Sah takbiratul ihram dengan lafaz
pengagungan, seperti: Allahul ‘aziim (Allah Maha Agung) dan Allahul jaliil
(Allah yang Maha Mulia). Kalau seseorang mengucapkan Allah tanpa tambahan lafaz
lain, hal itu sah.
Syafi’i berpendapat: Sahnya takbiratul ihram adalah denga ucapan Allahu
Akbar (Allahu Maha Besar). Maliki dan Hambali: Takbiratul ihram
tidak sah, kecuali denga ucapan (Allah Maha Besar).
Kalau seseorang dapat mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa
Arab, lalu ia bertakbiratul ihram dengan bahasa lain, maka shalatnya tidak sah.
Namun Hanafi berpendapat: Shalatnya sah.
Menurut ijma para imam mazhab, mengangkat kedua tangan
ketika takbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Namun mereka berbeda pendapat
tentang batasannya? Hanafi: Sejajar telinga. Maliki dan Syafi’i:
Sejajar bahu. Hambali memiliki tiga pendapat. Pertama, yang lebih
masyhur, sejajar bahu. Kedua, sejajar telinga. Ketiga, boleh
memilih diantara keduanya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh al-Khurqi.
Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bahwa
mengangkat kedua tangan ketika rukuk dan bangkit dari rukuk (i’tidal)
hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Hanafi berpendapat: Bukan sunnah.
Beridri
Para imam mazhab sepakat bahwa
berdiri (qiyam) merupakan fardu shalat yang diwajibkan bagi orang yang
mampu melakukannya. Apabila seseorang meninggalakannya, padahal
ia mampu, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika tidak mampu berdiri, hendaknya
ia shalat sambil duduk.
Tentang cara shalat sambil duduk dalam mazhab Syafi’i ada
dua pendapat. Pertama,duduk bersila. Demikian juga riwayat dari Maliki
dan Hambali, serta satu riwayat dari Hanafi. Kedua, duduk ifitrasy
(duduk dengan melipat kaki kiri di bawah dan kaki kanan dilipat di samping
serta telapak kaki kanan ditegakkan). Inilah pendapat yang paling sahih. Hanafi:
Boleh duduk sekehendaknya.
Adapun jika tidak mampu shalat sambi duduk, menurut pendapat mazhab
Syafi’i: Berbaring di atas lambung yang sebelah kanan sambil menghadap
Kiblat. Jika tidak mampu berbaring, hendaknya terlentang di atas punggung dan
kedua kaki diarahkanke Kiblat. Demikian juga pendapatMaliki dan Hambali.
Sementara itu, Hanafi berpendapat: Hendaknya ia berbaring terlentang di
atas punggung dan menghadapkan kedua kaki ke Kiblat sehingga ia dapat
mengisyaratkannya ke Kiblat ketika rukuk dan sujud.
Jika seseorang tidak mampu berisyarat dengan kepala ketika rukuk
dan sujud, hendaklah ia berisyarat dengan mata. Akan tetapi, Hanafi
berpendapat: Jika sudah demikian keadaannya, gugurlah kewajiban shalat darinya.
Orang yang mengerjakan shalat di atas kapal atau perahu wajib
berdiri jika shalat itu shalat fardu selama tidak khawatir tenggelam atau
kepala pusing. Namus, Hanafi berpendapat: Tidak wajib berdiri.
Bersedekap
Empat imam mazhab sepakat bahwa
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (bersedekap) di dalam shalat
hukumnya adalah sunnah. Namun, ada riwayat dari Maliki, yang merupakan
riwayat paling masyhur: Tangan dijulurkan lurus ke bawah.
Al-Azwa’i berpendapat: Boleh memilih antara meletakkan tangan kanan
di atas tangan kiri dan menjulurkan tangan ke bawah.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang meletakkan kedua tangan. Hanafi:
Di bawah pusar. Maliki dan Syafi’i: Di bawah dada di atas pusar. Hambali
memiliki dua pendapat dan yang lebih masyhur adalah yang dipilih al-Khurqi
seperti pendapat Hanafi.
Tiga imam mazhab sepakat bahwa orang yang shalat disunnahkan memandang ke tempat
sujudnya.
Iftitah
Tiga imam mazhab sepakat bahwa doa iftitah didalam shalat hukumnya adalah sunnah.
Sementara itu, Maliki berpendapat: Bukan sunnah. Melainkan, sesudah
takbiratul ihram langsung membaca surat al-Fatihah.
doa iftitah,
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيفًا
وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ
الْمُسْلِمِينَ
Aku hadapkan mukaku kepada tuhan pencipta langit-langit dan bumi dengan ikhlas dana kubukan darigolongan musyrikin Sesungguhnya sembahyangku, danibadahku, hidupku dan matiku semuanya karena Allah
pengurus sekalian alam Tidak ada sembarangsekutubaginya,
dan dengan demikian aku diperintah dan aku dari golongan muslimin
Isti’adzah
Para imam mazhab berbeda
pendapat tentang mengucapkan isti’adzah. (Aku
berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk) sebelum membaca
al-Fatihah.
Hanafi: Isti’adzah diucapkan pada
rakaat pertama. Syafi’i: Dibaca pada setiap rakaat. Maliki: Tidak
perlu membaca Isti’adzah di dalam shalat fardu. Sementara itu, dari
an-Nakha’i dan Ibn Sirin diriwayatkan bahwa Isti’adzah dibaca setelah
membaca surat al-fatihah.
Membaca Surat al-Fatihah
Para imam mazhab sepakat bahwa
surat al-Fatihah adalah wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian
(munfarid). Pada dua rakaat shalat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua
shalat lain.
Mereka berbeda pendapat tentang membaca surah al-Fatihah pada
rakaat lainnya. Syafi’i dan Hambali:
di wajibkan (membaca surah al-Fatihah) pada setiap rakaat shalat fardu. Hanafi:
membaca surah al-Fatihah tidak wajib kecuali pada dua rakaat pertama setiap
shalat fardu. Sementara itu, dari Maliki terdapat dua pendapat. Pertama,
sama dengan pendapat Syafi’i dan Hambali. Kedua, jika
tertinggal membaca surah al-Fatihah pada salah satu rakaat shalat selain shalat
subuh, hendaklah sujud syahwi. Sedangkan jika pada shalat subuh diulang lagi
shalatnya.
5.
Shalatnya orang-orang yang punya udzur
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir,
orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti
biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi
mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala,
A. SHALAT JAMA
Shalat jama artinya menggabungkan dua
sholat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan sholat dzuhur dengan asar dan
magrib dengan isya, baik secara taqdim maupun ta’khir. Untuk sholat subuh tetap harus di kerjakan pada waktunya.
Kata () artinya mengumpulkan. Sholat jama’
ada dua yaitu :
1. Jama’ taqdim, mengumpulkan dua sholat dalam
satu waktu dan pelaksanaanya pada waktu sholat yang lebih dahulu. Misalnya
sholat dzuhur dengan asar di kerjakna pada waktu sholat dzuhur.
Syarat jama’
taqdim
·
Di kerjakan dengan tartib.
·
Niat jama’ di lakukan pada sholat pertama (bersamaan
dengan takbiratul ihram).
Lafadz Niat jama’
Artinya : Aku niat sholat fardu
(dzuhur/ashar/magrib/isya) jama’ taqdim (di gabungkan dan didahulukan/diakhirkanri
waktunya), karena Allah ta’ala.
1. Berurutan antara keduanya, yakni tidak
boleh di sela denganshoalt sunah atau pekerjaan lain.
2. Hanya boleh bagi musafir (bagi orang muqim
tidak boleh menjama’ sholat)
2. Jama’ ta’khir, kebalikan dari jama’ tawdim,
misalnya shalat dzuhur dengan ashar di laksankan pada waktu shalat ashar.
Syarat jama’ ta’khir
·
Niat jam’ t’khir sebelumnya berakhirnya waktu shalat
yang pertama, bila dia sengaja mengakhirkan waktu ketika waktu yang pertama
telah lewat, dihukumi haram dan wajib mengqada shalat yang pertama pada wkatu
kedua.
·
Masih dalam perjalanan hingga datangnya waktu yang
kedua. Jika dia menjadi muqim sbelum
selesai shalat yang kedua. Maka shalat yang kedua menjadi sahlat qada.
Penyebab
dibolehakan shalat jama’ adalah :
1) Berpergian atau safar
Dengan
syarat-syarat :
·
Niat syafar
·
Memenuhi jarak minimal dibolehaknnya safar.
·
Keluar dari kota tempat tinggalnya
Safar yang dilakukan bukan safra maksiat.
2) Sakit
Madzhab
Hambali, Maliki, dan sebagian syafi’I, membolehkan shalat jama’ karena di
sebabkan sakit. (Kitab Al-Mughni lil ibnu qudamah). Sedangkan Al-Imam An-Nawawi
(dari madzhab syafi’I dalam syrah An-Nawawi 5/219; Bidayatul mujtahid-Kitab
shalat, menyebutkan. “Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama’ shalat saat
muqim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.”
Allah SWT berfirman
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya : Allha tidak menjadikan dalam
agama ini kesulitan.” (QS. Al-Hajj(22):78)
لَيْسَ عَلَى
الْأَعْمى حَرَجٌ وَلا عَلَى الْأَعْرَجِ
حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَريضِ حَرَجٌ
Artinya :Tidak
ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang,tidak
(pula) bago orang sakit. (QS. An-Nur {24}:61)
·
Haji
Hadis Nabi yang artinya
Dari Abi Ayyub al-Anshari. Bahwa Rasulullah
menjama magrib dan isya di muzdalifah pada haji wada’. (Shahih Bukhari 1590)
B. SHALAT QASHAR
Bagi seorang muslim
yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh
memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan.
Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.
Dalil Naqli Salat
Qashar
- “Dan apabila kamu
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salat(mu),
jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(QS an-Nisaa’ 101)
- Dari ‘Aisyah ra
berkata : “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian
ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat
hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
- Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.
1. Siapa Yang Diperbolehkan Salat Qashar
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat
qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan
melaksanakannya bersama Salat Jamak
2.
Jarak Qashar
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh salat dengan mengqashar dan
menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang
diijinkan untuk melakukan salat qashar :
Ø
Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik
tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar
menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
Ø
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah
janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR
at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
Ø
Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar salat dalam jarak
perjalanan sehari semalam.”
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada nempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan
jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1
farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang
dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu
Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan
ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah
diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km.
Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga
imam tadi.
Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqoshor shalat,
Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang
berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
3.
Lama Waktu Qasha
Jika seseorang musafir
hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat
melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i
adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah
melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapaun musafir yang
tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dalam
keadaan safar.
4.
Adab Salat Qashar
Seorang musafir boleh berjamaah dengan
Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum
yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus
mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia
menjadi Imam maka boleh saja mengqashar salatnya, dan makmum menyempurnakan
rakaat salatnya setelah imammya salam.
5.
Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari
Menurut Jumhur
(mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan
lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar salatnya.
Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Dan
jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’
dan mengqashar salatnya.
6.
Adab Salat Sunnah Bagi Musafir
Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat- salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat janazah.
Baccarat - a fun card game of the same name
BalasHapusTo play Baccarat, 바카라 사이트 choose an original dealer and take the 1xbet korean dealer to the dealer's table. The game was developed 카지노사이트 by a group of card-players who liked to play