Kamis, 02 Juni 2016

SHALAT

SHALAT

            Semua Muslim sepakat bahwa shalat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan dalam sabda Rasululla Saw. berikut: Dan sesungguhnya shalat diwajibkan dalam sehari semalam adalah lima kali, yaitu tujuh belas rakaat; diwajibkan Allah atas setiap laki-laki Islam, baligh, dan berakal (sehat), dan atas perempuan Islam, baligh, dan berakal (sehat), serta tidak sedang dalam haid dan nifas.
            Sesungguhnya kewajiban shalat tidak gugur dalam mukallaf, kecuali ia telah meninggal dunia. Demikian menurut para imam mazhab, kecuali Hanafi. Hanafi berpendapat: apabila seseorang sudah tidak mampu memeberi isyarat dengan kepalanya maka gugurlah kewajiban shalat darinya..
            Orang yang pingsan karena suatu penyakit atau sesuatu sebab yang mubah, gugurlah kewajiban shalat darinya selama ia pingsan. Demikian menurut pendapat Maliki dan Syafi’i. Hanafi: Jika pingsannya sehari semalam atau kurang, ia wajib mengqadha shalatnya. Jika lebih daripada itu, ia tidak wajib mengqadhanya. Sementara itu, Hambali berpendapat: pingsan tidak menggugurkan kewajiban qadha.

1.      Hukum atas ditinggalkanya Shalat:
Empat imam mazhab sepakat bahwa setiap mukallaf yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dihukumi sebagai kafir dan wajib dibunuh. Namun, mereka berbeda pendapat tentang mukallaf yang meninggalkan shalat bukan karena pengingkaran terhadapnya, tetapi semata-mata karena malas dan meremehkannya.
            Maliki dan Syafi’i berpendapat: Ia harus dibunuh. Namun ia dibunuh atas nama had, bukan karena dikafirkan. menurut pendapat yang shahih dari mereka. Sesudah dibunuh, jasadnya diberlakukan sebagaimana perlakuan terhadap jasad seorang Muslim, yakni dimandikan, dishlatkan, dikuburkan, dan diwarisi hata peninggalannya.
            Pendapat yang shahih dari Syafi’i: meninggalkan satu shalat saja, ia sudah pantas dibunuh, tetapi terlebih dahulu diberi kesempatan untuk bertobat. Jika ia bertobat maka ia tidak dibunuh. Akan tetapi, jika ia tidak mau bertobat maka ia dibunuh.
            Hanafi berpendapat: Orang tersebut dipenjarakan sampai ia mau melaksanakan shalat. Sementara itu, dari Hambali ada dua pendapat. Pendapat yang dipilih kebanyakan sahabatnya dan dinukil dari nasnya adalah bahwa orang yang meningalkan satu satu shalat harus dibunuh. Ia dibunuh karena kukufurannya, seperti orang murtad, dan diberlakukan padanya apa yang diberlakukan terhadap orang murtad, yaitu tidak dishalatkan dan tidak diwarisi harta peninggalannya. Harta peninggalannya menjadi harta fa’i.
            Empat imam mazhab sepakat bahwa shalat merupakan kewajiban yang tidak dapat digantikan dengan harta (fidtah) atau diwakilkan kepada orang lain.

2.      Hukum Orang Kafir Mengerjakan Shalat
Jika orang kafir mengerjakan shalat, apakah ia dihukumi Islam? Hanafi berpendapat: Jika ia mengerjakan shalat didalam masjid, baik sendirian maupun berjamaah, maka ia dihukumi Islam. Syafi’i: Ia tidak dihukumi Islam, kecuali shalatnya dilakukan di negeri yang memerangi Islam (dar al-harb). Maliki: Kalau ia shalat ketika bepergian (safar), karena karena khawatir atas keselamatan dirinya, maka ia tidak dihukumi Islam. Namun, jika ia shalat dalam keadaan aman, tidak ada yang ditakutinya, maka ia dihukumi Islam. Hambali: Apabila ia shalat maka ia dihukumi Islam secara mutlak, baik shalatnya sendirian maupun berjamaah, baik di dalam masjid maupun di tempat lain, baik di negeri Isla maupun bukan.


3.      Syarat dan Rukun
Para imam mujtahid sepakat bahwa shalat mempunyai syarat-syarat. Tanpa syarat-syarat tersebut, shalat tidak sah. Syarat-syarat yang mendahului shalat ada empat, sebagai berikut:
1.        Wudhu dengan air atau tayamum ketika tidak ada air;
2.        Berdiri di tempat yang suci;
3.        Menghadap Kiblat bagi yang sanggup melakukannya;
4.        Mengetahui dengan yakin bahwa waktu shalat telah tiba

Menutup Aurat
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang menutup aurat. Hanafi, Syafi’i dan Hambali: menutup aurat termasuk syarat-syarat shalat. Oleh karena itu, menurut mereka syarat shalat itu ada lima.
            Hal tersebut berbeda dengan pendapat para ulam mazhab Maliki. Sebagian mereka berpendapat: Menutup aurat termasuk syarat-syarat sholat jika sanggup dikerjakan dan teringat. Kalau aurat sengaja dibuka dan shalat dalam keadaan tersebut, padahal ia sanggup menutupnya, maka shalat itu batal.
Sebagian yang lain berpendapat: Menutup aurat merupakan kewajiban yang berdiri sendiri. Ia bukan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu, jika seseorang shalat dalam keadaan aurat terbuka dan disengaja maka ia telah durhaka, tetapi kewajiban shalatnya gugur—shalatnya dipandang sah. Sedangkan pendapat yang dipegang para ulama mutaakhir mazhab Maliki: Shalat dengan aurat terbuka adalah tidak sah.

4.      Rukun-rukun Shalat
Empat imam mujtahid sepakat bahwa shalat mempunyai rukun-ruku yang termasuk di dalam shalat. Di antaranya, ada tujuh rukun yang disepakati, sebagai berikut:
1.        Niat;
2.        Takbiratul ihram;
3.        Berdiri bagi yang mampu;
4.        Membaca (sutar Al-Fatihah);
5.        Rukuk;
6.        Sujud;
7.        Duduk pada akhir shalat.

Para imam mazhab berbeda pendapat tentang rukun-rukun selain yang tuju ini.
Syarat-syarat dan rukun-rukun di atas merupakan fardu shalat, yang sebagian bersatu dan sebagian lagi tidak bersatu. Maka, niat menurut ijma adalah fardu shalat.

Niat
Bolehkah niat didahulukan atas takbiratul ihram? Dalam hal ini, Hanafi dan Hambali berpendapat: Boleh mendahulukan niat atas takbirtul ihram asalkan terpaut sedikit dengan takbir. Maliki dan Syafi’i berpendapat: Niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram. Tidak boleh didahulukan atau diakhirkan.
Al-Qaffal, seorang imam mutaqaddim pengikut mazhab Syafi’i, berpendapat: Jika niat bersamaan dengan awal takbiratul ihram, maka shalat itu sah.
An-Nawawi, seorang imam mutaakhir pengikut mazhab Syafi’i, berpendapat: pendapat yang dipilih dalam hal ini ialah cukup membandingkan kebersamaan menurut anggapan umum, mengingat shalat yang dikerjakan tidak dipandang lalai darinya. Inilah yang diamalkan orang-orang dahulu (salaf).


Takbiratul Ihram
Para iam mazhab sepakat bahwa takbiratul ihram termasuk fardu-fardu shalat yang tidak sah kecuali dilafalkan.
Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa shalat tidak sah dengan semata-mata niat tanpa takbiratul ihram.
Para imam mazhab pun sepakat bahwa takbiratul ihram cukup dengan mengucapkan: Allahu Akbar (Allah Maha Besar).
Bolehkah lafaz takbiratul ihram diganti dengan kalimat lain yang semakna? Hanafi berpendapat: Sah takbiratul ihram dengan lafaz pengagungan, seperti: Allahul ‘aziim (Allah Maha Agung) dan Allahul jaliil (Allah yang Maha Mulia). Kalau seseorang mengucapkan Allah tanpa tambahan lafaz lain, hal itu sah.
Syafi’i berpendapat: Sahnya takbiratul ihram adalah denga ucapan Allahu Akbar (Allahu Maha Besar). Maliki dan Hambali: Takbiratul ihram tidak sah, kecuali denga ucapan (Allah Maha Besar).
Kalau seseorang dapat mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa Arab, lalu ia bertakbiratul ihram dengan bahasa lain, maka shalatnya tidak sah. Namun Hanafi berpendapat: Shalatnya sah.
Menurut ijma para imam mazhab, mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram hukumnya adalah sunnah. Namun mereka berbeda pendapat tentang batasannya? Hanafi: Sejajar telinga. Maliki dan Syafi’i: Sejajar bahu. Hambali memiliki tiga pendapat. Pertama, yang lebih masyhur, sejajar bahu. Kedua, sejajar telinga. Ketiga, boleh memilih diantara keduanya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh al-Khurqi.
Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hambali, bahwa mengangkat kedua tangan ketika rukuk dan bangkit dari rukuk (i’tidal) hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Hanafi berpendapat: Bukan sunnah.

Beridri
Para imam mazhab sepakat bahwa berdiri (qiyam) merupakan fardu shalat yang diwajibkan bagi orang yang mampu melakukannya. Apabila seseorang meninggalakannya, padahal ia mampu, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika tidak mampu berdiri, hendaknya ia shalat sambil duduk.
Tentang cara shalat sambil duduk dalam mazhab Syafi’i ada dua pendapat. Pertama,duduk bersila. Demikian juga riwayat dari Maliki dan Hambali, serta satu riwayat dari Hanafi. Kedua, duduk ifitrasy (duduk dengan melipat kaki kiri di bawah dan kaki kanan dilipat di samping serta telapak kaki kanan ditegakkan). Inilah pendapat yang paling sahih. Hanafi: Boleh duduk sekehendaknya.
Adapun jika tidak mampu shalat sambi duduk, menurut pendapat mazhab Syafi’i: Berbaring di atas lambung yang sebelah kanan sambil menghadap Kiblat. Jika tidak mampu berbaring, hendaknya terlentang di atas punggung dan kedua kaki diarahkanke Kiblat. Demikian juga pendapatMaliki dan Hambali. Sementara itu, Hanafi berpendapat: Hendaknya ia berbaring terlentang di atas punggung dan menghadapkan kedua kaki ke Kiblat sehingga ia dapat mengisyaratkannya ke Kiblat ketika rukuk dan sujud.
Jika seseorang tidak mampu berisyarat dengan kepala ketika rukuk dan sujud, hendaklah ia berisyarat dengan mata. Akan tetapi, Hanafi berpendapat: Jika sudah demikian keadaannya, gugurlah kewajiban shalat darinya.
Orang yang mengerjakan shalat di atas kapal atau perahu wajib berdiri jika shalat itu shalat fardu selama tidak khawatir tenggelam atau kepala pusing. Namus, Hanafi berpendapat: Tidak wajib berdiri.


Bersedekap
Empat imam mazhab sepakat bahwa meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (bersedekap) di dalam shalat hukumnya adalah sunnah. Namun, ada riwayat dari Maliki, yang merupakan riwayat paling masyhur: Tangan dijulurkan lurus ke bawah.
Al-Azwa’i berpendapat: Boleh memilih antara meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menjulurkan tangan ke bawah.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang meletakkan kedua tangan. Hanafi: Di bawah pusar. Maliki dan Syafi’i: Di bawah dada di atas pusar. Hambali memiliki dua pendapat dan yang lebih masyhur adalah yang dipilih al-Khurqi seperti pendapat Hanafi.
Tiga imam mazhab sepakat bahwa orang yang shalat disunnahkan memandang ke tempat sujudnya.

Iftitah
Tiga imam mazhab sepakat bahwa doa iftitah didalam shalat hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Maliki berpendapat: Bukan sunnah. Melainkan, sesudah takbiratul ihram langsung membaca surat al-Fatihah.
 doa iftitah,

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ    
إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ   
  لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ
 الْمُسْلِمِينَ      
Aku hadapkan mukaku kepada tuhan pencipta langit-langit dan bumi dengan ikhlas dana kubukan darigolongan musyrikin Sesungguhnya sembahyangku, danibadahku, hidupku dan matiku semuanya karena Allah pengurus sekalian alam Tidak ada sembarangsekutubaginya, dan dengan demikian aku diperintah dan aku dari golongan muslimin 

Isti’adzah
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang mengucapkan isti’adzah. (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk) sebelum membaca al-Fatihah.
Hanafi: Isti’adzah diucapkan pada rakaat pertama. Syafi’i: Dibaca pada setiap rakaat. Maliki: Tidak perlu membaca Isti’adzah di dalam shalat fardu. Sementara itu, dari an-Nakha’i dan Ibn Sirin diriwayatkan bahwa Isti’adzah dibaca setelah membaca surat al-fatihah.

Membaca Surat al-Fatihah
Para imam mazhab sepakat bahwa surat al-Fatihah adalah wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid). Pada dua rakaat shalat subuh dan pada rakaat pertama dan kedua shalat lain.
Mereka berbeda pendapat tentang membaca surah al-Fatihah pada rakaat lainnya. Syafi’i dan Hambali: di wajibkan (membaca surah al-Fatihah) pada setiap rakaat shalat fardu. Hanafi: membaca surah al-Fatihah tidak wajib kecuali pada dua rakaat pertama setiap shalat fardu. Sementara itu, dari Maliki terdapat dua pendapat. Pertama, sama dengan pendapat Syafi’i dan Hambali. Kedua, jika tertinggal membaca surah al-Fatihah pada salah satu rakaat shalat selain shalat subuh, hendaklah sujud syahwi. Sedangkan jika pada shalat subuh diulang lagi shalatnya.

5.      Shalatnya orang-orang yang punya udzur
Orang-orang yang punya udzur adalah: orang sakit, orang musafir, orang yang dalam kondisi ketakutan yang tidak bisa melaksanakan shalat seperti biasanya. Karena berkat rahmat Allah kepada mereka, Allah memudahkan bagi mereka dan menghilangkan kesulitan, dan tidak menghalangi mereka dari pahala,

A.    SHALAT JAMA
Shalat jama artinya menggabungkan dua sholat dalam satu waktu, yaitu menggabungkan sholat dzuhur dengan asar dan magrib dengan isya, baik secara taqdim maupun ta’khir. Untuk sholat subuh  tetap harus di kerjakan  pada waktunya.
Kata () artinya mengumpulkan. Sholat jama’ ada dua yaitu :
1.      Jama’ taqdim, mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu dan pelaksanaanya pada waktu sholat yang lebih dahulu. Misalnya sholat dzuhur dengan asar di kerjakna pada waktu sholat dzuhur.
Syarat jama’ taqdim
·         Di kerjakan dengan tartib.
·         Niat jama’ di lakukan pada sholat pertama (bersamaan dengan takbiratul ihram).
Lafadz Niat jama’



Artinya : Aku niat sholat fardu (dzuhur/ashar/magrib/isya) jama’ taqdim (di gabungkan dan didahulukan/diakhirkanri waktunya), karena Allah ta’ala.

1.      Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh di sela denganshoalt sunah atau pekerjaan lain.
2.      Hanya boleh bagi musafir (bagi orang muqim tidak boleh menjama’ sholat)

2.      Jama’ ta’khir, kebalikan dari jama’ tawdim, misalnya shalat dzuhur dengan ashar di laksankan pada waktu shalat ashar.
Syarat jama’ ta’khir
·         Niat jam’ t’khir sebelumnya berakhirnya waktu shalat yang pertama, bila dia sengaja mengakhirkan waktu ketika waktu yang pertama telah lewat, dihukumi haram dan wajib mengqada shalat yang pertama pada wkatu kedua.
·         Masih dalam perjalanan hingga datangnya waktu yang kedua. Jika dia menjadi  muqim sbelum selesai shalat yang kedua. Maka shalat yang kedua menjadi sahlat qada.
Penyebab dibolehakan shalat jama’ adalah :
1)      Berpergian atau safar
Dengan syarat-syarat :
·         Niat syafar
·         Memenuhi jarak minimal dibolehaknnya safar.
·         Keluar dari kota tempat tinggalnya
Safar yang dilakukan bukan safra maksiat.

2)      Sakit
Madzhab Hambali, Maliki, dan sebagian syafi’I, membolehkan shalat jama’ karena di sebabkan sakit. (Kitab Al-Mughni lil ibnu qudamah). Sedangkan Al-Imam An-Nawawi (dari madzhab syafi’I dalam syrah An-Nawawi 5/219; Bidayatul mujtahid-Kitab shalat, menyebutkan. “Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama’ shalat saat muqim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.”
Allah SWT berfirman
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya : Allha tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.” (QS. Al-Hajj(22):78)

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمى‏ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَريضِ حَرَجٌ
Artinya :Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang          pincang,tidak (pula) bago orang sakit. (QS. An-Nur {24}:61)

·         Haji
Hadis Nabi yang artinya

Dari Abi Ayyub al-Anshari. Bahwa Rasulullah menjama magrib dan isya di muzdalifah pada haji wada’. (Shahih Bukhari 1590)


B.     SHALAT QASHAR
Bagi seorang muslim yang sedang dalam perjalanan dengan jarak yang memenuhi syarat, maka ia boleh memendekkan shalatnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun itu hanya pilihan. Ia bisa juga tetap melakukan shalat empat rakaat.
Dalil Naqli Salat Qashar
  • “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan salat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
  • Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat).” (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.

1.      Siapa Yang Diperbolehkan Salat Qashar
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak
2.      Jarak Qashar
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh salat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qashar :
Ø  Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim)
Ø  Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
Ø  Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar salat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pada      nempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqoshor shalat, Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
3.      Lama Waktu Qasha
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dalam keadaan safar.

4.      Adab Salat Qashar
Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imammya salam.


5.      Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar salatnya.

6.      Adab Salat Sunnah Bagi Musafir
Sunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat- salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat janazah.





































1 komentar:

  1. Baccarat - a fun card game of the same name
    To play Baccarat, 바카라 사이트 choose an original dealer and take the 1xbet korean dealer to the dealer's table. The game was developed 카지노사이트 by a group of card-players who liked to play

    BalasHapus